FAKTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mamuju, Asri Hamid saat ditemui sejumlah awak media di kantor KPU Kabupaten Mamuju mengatakan, setelah menerima rekomendasi Bawaslu, pihaknya memutuskan melakukan PSU di tiga TPS,” ungkap Asri Hamid pada media. Senin, (19/2/2024).
Ketiga TPS tersebut adalah TPS 2 Lingkungan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, TPS 4 Tommo, dan TPS 8 Simboro dan jadwal PSU dilaksanakan Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.
“Setelah menerima rekomendasi Bawaslu, kami langsung melakukan pleno pada Minggu 18 Februari dan kami putuskan penetapan PSU 24 Februari,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPU diberitakan waktu 10 hari setelah hari pemilihan untuk melaksanakan PSU. Sehingga KPU menjadwalkan PSU di hari terakhir batas waktu dilaksanakannya PSU.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Sulbar rekomendasi tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tiga TPS tersebut berada di tiga kecamatan berbeda.
Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin saat dikonfirmasi wartawan.
“Pertama di kecamatan Kalukku, kedua ada di Tommo, dan ketiga di Simboro,” ujarnya.
Rekomendasi Bawaslu Mamuju untuk dilakukan PSU di Kalukku berada di TPS 2 Sinyonyoi Selatan dan juga Bawaslu rekomendasi PSU untuk tiga surat suara yaitu Presiden, DPR RI, dan DPD. Rekomendasi PSU menyusul ditemukannya 21 pemilih yang nyoblos menggunakan KTP dari luar Kabupaten Mamuju dan Ke 21 pemilih tersebut tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Selain itu, mereka tidak memliki form A5 atau keterangan pindah memilih di TPS.
Sementara di Tommo, Bawaslu Mamuju meminta KPU lakukan PSU di TPS 4 Tommo untuk tiga surat suara yaitu Presiden, DPR RI, dan DPD. Bawaslu menemukan terdapat tujuh pemilih menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar kecamatan Tommo, namun tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, serta tidak memliki form A5.
Sedangkan kecamatan Simboro, direkomendasikan untuk PSU di TPS 8 Simboro dan PSU di TPS ini dilakukan lengkap mulai dari surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Rekomendasi PSU tersebut lantaran terdapat satu pemilih yang menggunakan KTP kabupaten Pasangkayu dan tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, dan memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS. Rahman