Pemprov Sulbar Gelar Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers dan Influencer, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan

Pemprov Sulbar menggelar buka puasa bersama dengan insan pers dan influencer mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan. (foto: ammank-007/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan insan pers dan konten kreator/influencer pada Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Barat. Kegiatan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dengan mitra media dalam mendukung penyebarluasan informasi pembangunan daerah.

‎Acara dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka, M.M., didampingi para Asisten Setda Provinsi Sulbar, staf Ahli Gubernur, perangkat kepala daerah, kepala biro sekretariat daerah, tim ahli Gubernur dan Wakil Gubernur, Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, serta sejumlah undangan lainnya.

‎Dalam paparannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, S.Ip, M.Si., menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 130 media yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Sulbar dalam mendukung publikasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Gubernur atas komitmen dan dukungannya terhadap keberlanjutan kemitraan ini, meskipun di tengah kondisi keterbatasan fiskal akibat efisiensi anggaran.

‎“Sulawesi Barat berhasil menempati papan atas nasional dalam pemberitaan Gubernur di media online, bahkan telah tercatat 9 kali berada pada posisi pertama. Ini tentu menjadi catatan yang sangat membanggakan bagi daerah kita. Meskipun Sulbar memiliki keterbatasan anggaran dibandingkan provinsi lain, melalui sinergi yang kuat antara Pemprov dan media, penyebaran informasi pembangunan daerah tetap berjalan secara optimal. Saat ini kita terus berupaya mempertahankan posisi tersebut dan menjaga konsistensi pemberitaan agar Sulbar tetap berada di 3 besar pemberitaan Gubernur tingkat nasional,” ujar Ridwan Djafar.

‎Lebih lanjut, Ridwan mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan urusan penyebarluasan informasi. Tingkat pengetahuan warga Sulbar terhadap program Pemprov masih di angka 40%, meskipun tingkat pengetahuan publik terhadap kinerja Gubernur sudah mencapai 70%. Oleh karena itu, Dinas Kominfo terus melakukan pembenahan, termasuk memperkuat strategi komunikasi melalui media sosial yang saat ini menjadi kanal informasi paling banyak diakses masyarakat.

‎“Memasuki 2026, kami sudah memulai langkah baru dengan melakukan survei dan pemantauan terhadap isu dan informasi yang berkembang di 44 platform media sosial mainstream, yaitu Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok. Selain pengembangan 35 website OPD, kami juga merencanakan penguatan komunikasi publik di media sosial melalui inovasi konten, penyajian infografis yang menarik, dan video pendek yang menghibur. Kerjasama dengan konten kreator lokal atau influencer juga akan kami lakukan agar informasi pembangunan dapat menjangkau seluruh segmen masyarakat secara lebih luas,” tambahnya.

‎Ridwan juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan nilai kerja sama yang terjalin selama ini, mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Namun, ia berharap energi positif antara Pemprov dan insan pers dapat terus diperkuat untuk mendukung terwujudnya Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.

‎Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa media memiliki peran ganda, kadang menjadi teman dalam menyebarkan informasi positif, namun kadang juga menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, hal itu wajar dalam negara demokrasi, asalkan tetap menjaga hubungan baik dan silaturahmi.

‎“Beda pendapat itu biasa, yang penting tetap berteman. Sebagai pejabat yang mengambil kebijakan, seringkali kita harus mengambil keputusan yang tidak mudah, bahkan keputusan yang berat karena tidak ada jalan lain,” ujar Gubernur.

‎Gubernur juga memaparkan tantangan berat yang akan dihadapi pada tahun 2027 terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pasal 146 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setelah 5 tahun ditetapkannya, belanja pegawai di APBD maksimal 30%. Saat ini, belanja pegawai Sulbar masih di atas batas tersebut, sehingga kemungkinan akan ada pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diperkirakan dari sekitar 4.000 menjadi 2.000 orang, kecuali ada relaksasi aturan atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

‎“Keputusan ini tentu sangat berat dan menyedihkan, karena berarti harus mengurangi jumlah pegawai. Namun, ini adalah kewajiban yang harus kita penuhi sesuai undang-undang, kecuali jika ada relaksasi dari pemerintah pusat akibat goncangan global atau jika PAD kita meningkat drastis,” jelasnya. (am-007)