Pemkot Sukabumi Lakukan Percepatan Digitalisasi Pendapatan Daerah

Majalahfakta.id – Digitalisasi dalam pajak dan retribusi daerah, merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam upaya Pemerintah Kota Sukabumi menaikkan pendapatan asli daerah. Hal tersebut diungkapkan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pembangunan, Iskandar Ifhan, dalam Rapat Percepatan Digitalisasi Pendapatan Daerah, diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi, Senin, (22/11/2021)  di Balai Kota.

Pada rapat yang menghadirkan narasumber Direktur BJB Cabang Sukabumi, Asisten-Asisten Daerah Bidang Administrasi Pembangunan juga menjelaskan beberapa langkah dalam roadmap digitalisasi pendapatan daerah.

Seperti sentralisasi data atau pembangunan Big Data mengenai potensi pendapatan daerah. Kemudian pengembangan pasar digital, termasuk digitalisasi dalam sektor pariwisata.

Sedangkan Kepala BPKAD Kota Sukabumi, Andang Cahyadi, menerangkan sebagai salah satu bentuk komitmen, telah dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai Sekretaris Daerah, Dida Sembada.

Selain itu diterangkan pula, langkah yang telah ditempuh dalam digitalisasi pendapatan daerah adalah pemanfaatan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi(Pantas). Rencananya akan dikembangkan untuk bisa menaungi pajak dan retribusi daerah. Kemudian penggunaan QRIS dalam pembayaran uji KIR kendaraan yang telah terbukti menaikkan pendapatan daerah.

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa upaya digitalisasi pendapatan daerah perlu dilakukan karena kebutuhan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi semakin besar. Karena dipengaruhi beberapa faktor seperti perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan penanggulangan pandemi covid – 19. (ren)