Semua  

PEMKOT BATU TIDAK SERIUS TANGANI KASUS SONGGORITI

Purtomo, Ketua DPC SPSI Kota Batu.
Purtomo, Ketua DPC SPSI Kota Batu.
Purtomo, Ketua DPC SPSI Kota Batu.
Purtomo, Ketua DPC SPSI Kota Batu.

KASUS tidak diterimanya gaji karyawan sebanyak  52 pegawai Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa selama 2 bulan (Juli dan Agustus 2018 ) pada karyawan pengelolaan unit usaha obyek wisata Songgoriti Batu akan berbuntut panjang. Betapa tidak, perusahaan daerah tersebut setidaknya diduga menelantarkan ratusan keluarga pegawai dan karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun yang lalu akibat dari keuangan perusahaan yang makin hari makin menurun dan perusahaan terancam pailit.

Itu akbat dari sistem pengalihan pengelolaan obyek wisata unit Songgoriti oleh PD Jasa Yasa yang waktu itu dirutnya dijabat oleh Choirul Anam kepada PT Lembu yang dirutnya Iwan Budianto dengan sistem “Bangun Guna Serah” selama 30 tahun (2014-2044). Pengalihan pengelolaan itu diharapkan dapat mensejahterakan pegawai dan meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD). Serta bisa lebih melakukan perawatan sarana dan fasilitas lain yang ada di obyek wisata tersebut.

Namun kenyataannya berbeda dengan yang diharapkan. Bahkan makin terpuruk keadaannya, selain makin tidak terawat. Hal ini terjadi karena sekarang obyek wisata Songgoriti tidak punya dana operasional untuk biaya perawatan hotel, taman wisata, kolam renang, pos penjagaan, dan interior hotel yang sudah tidak layak huni dan lain-lain. Ada pula rumor bahwa perusahaan sampai mempunyai hutang pajak sampai milyaran rupiah.

PT Lembu diduga tidak melakukan kewajibannya seperti yang sudah disepakati bersama dengan tidak melakukan pembayaran kontrak yang diharapkan oleh PD Jasa Yasa.

Menurut Hadi, mantan Personalia Songgoriti, bahwa sempat gajinya bersama 50 pegawai Songgoriti tidak dibayarkan oleh perusahaan selama 2 bulan (Juli dan Agustus 2018). “Dan kami juga belum bisa membayar iuran bulanan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Kota Batu selama 2 tahun. Sebab makin hari keadaan keuangan perusahaan makin menurun,” ungkap Hadi saat ditemui Didik Nurtjahjono dari FAKTA di lokasi wisata Songgoriti, Kota Batu.

Bangunan yang rusak tertimpa pohon Hotel Songgoriti.
Bangunan yang rusak tertimpa pohon Hotel Songgoriti.

“Kami juga bingung dan heran, kenapa makin hari kok makin menurun pendapatan PD Jasa Yasa, bahkan dibilang defisit,” tambah Hadi.

Di tempat yang sama, Ketua DPC SPSI Kota Batu, Purtomo, mengatakan, unit Songgoriti harus tetap memenuhi kewajibannya membayar iuran bulanan karyawannya ke SPSI. “Sebab ini sudah nunggak selama 2 tahun hingga kami sempat memakai dana talangan agar unit Songgoriti tetap bisa jalan,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa secara geografis letak unit obyek wisata Songgoriti itu di Kota Batu walaupun merupakan salah satu aset dari Kabupaten Malang. Dikhawatirkan bisa terancam kelangsungan perusahaan apabila tidak melakukan kewajibannya. Sebanyak 52 pegawai Songgoriti akan melakukan mogok kerja apabila perusahaan tidak kunjung melakukan kewajibannya. Sedangkan dari 52 karyawan itu terdiri dari 45 orang pegawai tetap semakin tidak jelas nasibnya. Sebab SK penetapan dan pengangkatan pegawai tetap yang ditandatangani oleh direksi PD Jasa Yasa tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain masalah keuangan perusahaan yang makin lesu, obyek wisata itu juga sudah dialihkan pengelolaannya dari PD Jasa Yasa kepada PT Lembu selama 30 tahun. Sedangkan PT Lembu sudah tidak melakukan kewajiban pembayaran kontraknya kepada PD Jasa Yasa selama 4 tahun. (F.672)