FAKTA – Pemerintah Kabupaten Tegal mematangkan kajian penentuan lokasi hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, melalui rapat pembahasan final yang digelar di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tegal, Kamis (12/2/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat dan KPH Pekalongan Pemalang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bapperida, DPUPR, DLH, Disperkim, BPBD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan, Bagian Administrasi Pembangunan, Camat Jatinegara, serta Kepala Desa Jatinegara.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan lokasi huntara.
“Penentuan lokasi relokasi sebaiknya dilakukan secara bertahap, mengingat kondisi geografis wilayah Padasari yang bertebing dan rawan longsor,” ujar Amir Makhmud dalam arahannya.
Ia menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan alat berat untuk mendukung penanganan bencana, namun aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama.
“Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM, titik lokasi I.A dan I.B masih relatif belum aman. Oleh karena itu, kita perlu mencermati kembali lokasi-lokasi lain yang memungkinkan,” jelasnya.
Amir menambahkan, penentuan lokasi huntara juga harus mempertimbangkan akses ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kita tidak hanya memikirkan tempat tinggal sementara, tetapi juga bagaimana warga tetap bisa beraktivitas, bekerja, dan berkembang. Titik aman tidak harus satu lokasi, bisa tersebar di beberapa titik asalkan memenuhi unsur keamanan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan indikasi lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai huntara berasal dari tanah bengkok Desa Padasari serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam penanganan bencana.
Sementara itu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Lia memaparkan hasil kajian teknis terkait kondisi geologi wilayah terdampak.
“Perbedaan topografi di lokasi cukup signifikan, dengan selisih ketinggian sekitar 20 hingga 50 meter. Hal ini memerlukan kecermatan dalam menentukan lokasi relokasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan longsoran terjadi akibat lapisan tanah keras dan berat di bagian atas yang ditopang tanah lempung gembur di bagian bawah.
“Mayoritas lapisan tanah bagian atas merupakan campuran kerikil, sedangkan bagian bawahnya berupa lempung. Kondisi ini sangat rentan terhadap pergerakan tanah,” jelas Lia.
Oleh karena itu, pihak ESDM merekomendasikan pemetaan ulang secara menyeluruh demi menjamin keselamatan warga.
“Pemetaan ulang sangat diperlukan karena ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat Padasari,” tegasnya.
Usai rapat, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tegal Muhammad Afifudin menjelaskan rapat tersebut merupakan upaya lanjutan memastikan lokasi huntara benar-benar aman.
“Ini merupakan rapat kesekian kali untuk memfinalisasi titik lokasi calon huntara. Dua lokasi yang sebelumnya kami tawarkan setelah dikaji secara umum oleh ESDM belum direkomendasikan,” katanya.
Ia menyebutkan dirinya telah diamanahi Bupati untuk segera menemukan lokasi yang layak.
“Hari ini kami diamanahi untuk mencari lokasi yang paling memungkinkan. Bersama ESDM dan Perhutani, kami akan menyisir lokasi-lokasi yang dinilai paling layak untuk huntara,” ujarnya.
Afifudin menegaskan hingga kini belum ada lokasi yang dinyatakan aman secara kebencanaan.
“Belum ada lokasi yang secara kebencanaan dinyatakan aman karena lokasi sebelumnya masih berisiko menurut ESDM,” jelasnya.
Menurutnya, tantangan terbesar relokasi adalah menjaga aspek sosial dan psikologis masyarakat.
“Kalau relokasi terlalu jauh, misalnya ke wilayah Slawi, mungkin cepat dibangun. Tapi secara sosial berat bagi masyarakat karena mereka terbiasa bekerja di sawah dan kebun di desanya. Jangan sampai hubungan mereka dengan desa asal terputus,” ungkapnya.
Ia menambahkan relokasi yang terlalu dekat dengan zona bencana juga berisiko tinggi, sehingga diperlukan titik kompromi yang aman sekaligus tetap terjangkau.
“Kalau terlalu dekat masih berbahaya, kalau terlalu jauh juga berat secara sosial. Ini yang harus dikompromikan bersama masyarakat, apalagi jumlahnya ribuan warga dan kondisi psikologis mereka belum stabil,” lanjutnya.
Dari hasil diskusi, rapat menyepakati perlunya peninjauan langsung ke lokasi untuk menetapkan kawasan yang aman dihuni sementara serta penugasan kepada Kepala Bapperida beserta tim untuk melakukan peninjauan lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Bapperida bersama ESDM, BPBD, dan perangkat daerah terkait akan melakukan pemetaan dan kajian lanjutan di lokasi terdampak.
Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan penanganan bencana secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak. (sus)






