Pemkab Tabalong Perluas Perlindungan, 28 Ribu Pekerja Rentan Kini Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris menerima santunan sebesar 42 juta rupiah. (foto : tbl/eya)

FAKTA – Sepanjang tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan dan sektor informal. Tercatat sebanyak 24.800 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Memasuki tahun 2026, jumlah tersebut kembali meningkat signifikan menjadi 28.718 pekerja rentan yang telah terdaftar dan terlindungi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah peserta ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Bumi Sarabakawa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja rentan di Kabupaten Tabalong mencapai sekitar 45 ribu orang. Sehingga masih terdapat ribuan pekerja informal yang perlu didorong untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dengan premi yang relatif terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan, para pekerja rentan sudah bisa memperoleh perlindungan jaminan kematian maupun jaminan kecelakaan kerja.

Melalui program Lakatán Manis atau jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal, Pemkab Tabalong berupaya mencegah munculnya kemiskinan baru ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha maupun untuk menunjang biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.

Dalam skema manfaatnya, apabila peserta meninggal dunia dan masa kepesertaannya belum mencapai tiga bulan, maka santunan yang diberikan sebesar 10 juta rupiah untuk biaya pemakaman. Namun apabila masa kepesertaan telah melewati tiga bulan, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 42 juta rupiah. Sementara untuk kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai 70 juta rupiah, ditambah beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

“Pada tahun 2025 kita sudah membayarkan 24.800 pekerja rentan, dan di 2026 ini kami membayarkan 28.718 orang pekerja rentan. Karena menurut data BPS di Kabupaten Tabalong ada kurang lebih 45.000 pekerja rentan, jadi harapan kita untuk mencapai universal coverage jamsostek harus ada penambahan terus untuk melindungi warga kita yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid HI dan Jamsos Disnaker Tabalong.

Pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Tanta, pihaknya juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada salah satu ahli waris pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta dengan besaran 42 juta rupiah. Bantuan sosial ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada salah satu penerima manfaat, Rahimah, yang merupakan anak dari peserta program jaminan sosial. Ia menceritakan bahwa sang ibu yang berprofesi sebagai penjual kue keliling meninggal dunia pada 30 September 2025 akibat sakit yang dideritanya.

Sebagai anak kedua dari tiga bersaudara, Rahimah mengaku terbantu dan bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu melanjutkan pendidikan adiknya yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Ia pun menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah daerah melalui program perlindungan pekerja rentan tersebut.

“Yang meninggal mama, kemarin beliau sakit lambung ada pembesaran limpa, dan beliau meninggal pada 30 September 2025. Beliau pekerjaannya sebagai penjual kue yang ditaruh ke warung-warung. Saya anak ke-2 dari 3 bersaudara, jadi dengan adanya bantuan ini saya gunakan untuk pendidikan adik kami, soalnya adik kami masih kelas 1 SMA,” ujar Rahimah, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui peningkatan jumlah kepesertaan setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap seluruh pekerja rentan dapat terlindungi secara menyeluruh, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan risiko sosial akibat kehilangan pencari nafkah dapat diminimalisir. (tbl/eya)