Daerah  

Pemkab Padang Pariaman Lantik 1.758 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik Daerah

Pemkab Padang Pariaman Lantik 1.758 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik.

FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Senin (29/12/2025). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 813/609/BKPSDM-2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dan didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Sebanyak 1.758 PPPK Paruh Waktu mengikuti prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat dan penuh haru. Jumlah tersebut terdiri atas 244 tenaga kesehatan, 329 tenaga guru, dan 1.185 tenaga teknis yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menyampaikan rasa haru dan kebahagiaannya atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari perjuangan panjang berbagai pihak, termasuk komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memperjuangkan kepastian status tenaga honorer dan tenaga pengabdi daerah.

“Hari ini kita berkumpul dalam suasana haru dan bahagia. Kita sama-sama berjuang hingga ke pusat untuk penerimaan PPPK Paruh Waktu. Ini adalah hasil dari pengabdian bapak dan ibu selama ini, dan saya berharap amanah ini dapat diemban dengan sebaik-baiknya,” ujar John Kenedy Azis.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu lahir dari proses panjang dan keseriusan pemerintah daerah agar para tenaga pengabdi tidak ditinggalkan tanpa kepastian. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara konsisten berada di garis terdepan dalam memperjuangkan pengakuan dan keberlanjutan pengabdian tenaga honorer di daerah.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pengabdian yang telah diberikan tidak boleh berakhir tanpa arah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya sungguh-sungguh agar bapak dan ibu masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk pengakuan negara atas dedikasi yang telah diberikan,” katanya menegaskan.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di Kabupaten Padang Pariaman, seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang semakin profesional dan responsif. (SS)