Daerah  

Pemkab OKU Selatan Lakukan Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), menggelar Konsultasi Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Simpangan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022. Bertempat  di Ruang Rapat Terbatas Pemkab OKU Selatan Muaradua dihadiri pimpinan pejabat terkait, Jumat (16/12/2022).

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda OKU Selatan, H Hermansyah Said, yang menghadiri dan membuka rapat ini mengungkapkan bahwa, kelengkapan terhadap dokumen dan sumbang saran sangat dibutuhkan dalam kajian lingkungan hidup strategis ini. Untuk itu, dia berharap agar para peserta rapat ini dapat mendukung apa yang dibutuhkan.

“Segera dilengkapi apa yang diminta dan dibutuhkan dan segera dikoordinasikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan pada intinya, peran aktif bapak ibu (peserta rapat/instansi) yang diharapkan,”ujarnya 

Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan, Umar Safari bahwa KLHS, ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun KLHS dokumen perencanaan RDTR. Di mana, dokumen KLHS ini adalah dokumen pendamping RDTR yang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum. 

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa KLHS yang akan disusun oleh konsultan ini akan menjadi pedoman dalam kurun waktu 20 tahun yang akan datang. 

Sementara, Rani dari pihak konsultan memaparkan sejumlah syarat dari penyusunan KLHS. Diterangkannya, KLHS itu sendiri adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Delineasi wilayah perencanaan perkotaan simpang terdiri atas tujuh desa dengan total luas2.455,53 hektar, yang mencakup Desa Bungin Campang, Karang Agung, Lubar ,Simpang Agung, Simpang, Sinar Mulyo,dan Tanjung Sari,” tandasnya. (min/R01)