Majalahfakta.id – Peristiwa gempa bumi tektonik yang berkekuatan 5,8 SR yang terjadi pada Rabu 8 Juni 2022 yang menyebabkan kepanikan masyarakat Mamuju dan sekitarnya, ribuan warga mengungsi ke tempat yang dianggap aman, yang juga mengakibatkan tidak berfungsinya pelayanan umum.
Hal tersebut, Pemerintah kabupaten Mamuju menetapkan status tanggap darurat. Berdasarkan surat Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutina Suhardi nomor, 361/1393/VI/2022 tertanggal 8 Juni 2022.
Keputusan dalam surat tersebut menyebutkan telah terjadi bencana alam gempa bumi, yang meliputi kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Simboro dan Kalukku, mengakibatkan terjadinya gangguan fungsi pelayanan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pasal 21 ayat (1) huruf (b) pasal 23 ayat 2.
Bupati Mamuju telah menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku selama 7 hari sejak di tetapkan-Nya. (amk)






