FAKTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju bersama Kejaksaan Negeri Mamuju menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju, Selasa (17/12/2024).
Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., menyampaikan kesepahaman yang dibangun bersama adalah implementasi Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Melalui MoU ini ia mengharapkan para kepala perangkat daerah dapat melakukan konsultasi ataupun pendapat hukum dan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah masing-masing yang dinilai dapat menimbulkan celah-celah hukum di kemudian hari.
Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menyambut baik kesepahaman yang terbangun antara jajarannya dengan Kejaksaan Negeri Mamuju, dirinya menilai hal ini penting demi menghindari potensi-potensi kesalahan dalam pelaksaan kegiatan pada perangkat daerah.
Selain itu, Sutinah juga mendorong agar Kejaksaan dapat melakukan pendampingan dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan daerah (PAD).
“Saya meminta kepada semua jajaran agar tidak perlu takut berkonsultasi dengan Kejaksaan dan masing-masing perangkat daerah hendaknya dapat mendorong pelaksanaan teknis atas kesepahaman yang telah kita tanda tangani,” pesan Sutinah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah H. Suaib, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah Kabupaten Mamuju bersama para camat. (Rahman-007)






