
PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Drs H Muhammad Hawari, mengatakan bahwa selama ini tuntutan terhadap ganti rugi keuangan dan barang daerah lebih banyak dilakukan dengan cara pencatatan biasa atau upaya damai sehingga pengembalian kerugian daerah tidak maksimal.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU akan memaksimalkan tuntutan ganti rugi terhadap keuangan dan barang daerah yang dilakukan Aparat Sipil Negara (ASN), pejabat dan rekanan proyek.
“Perlu dibuat peraturan daerah (perda) tentang tuntutan ganti rugi sehingga proses tuntutan dan pengembalian kerugian daerah lebih cepat, efesien dan maksimal,” tegas Plt Bupati HSU, Drs H M Hawari.
H M Hawari juga menjelaskan bahwa selama ini Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1977 tentang tuntunan perbendaharaan dan tuntutan-tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah/negara hanya mengatur tuntutan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya pejabat bendahara.
Sedangkan tuntutan kerugian terhadap pihak ketiga seperti rekanan, penyedia barang dan jasa serta pihak ketiga lainnya Peraturan Mendagri tidak mengaturnya sehingga upaya tuntutan kerugian lebih banyak ditempuh melalui penyelesaian biasa atau upaya damai.
“Seharusnya upaya tuntutan kerugian harus ditempuh melalui proses peradilan,” jelas Hawari.
Dikatakannya, pada raperda yang diajukan tuntutan ganti rugi terhadap bendahara tidak dimasukkan dalam peraturan, karena tidak diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Peraturan BPK RI nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara.
Ditegaskan Hawari, melalui Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemkab HSU untuk disahkan DPRD setempat dimuat cakupan tuntutan yang lebih luas kepada ASN, pejabat dan terlebih kepada pihak ketiga.
“Dengan adanya perda ini nantinya diharapkan tuntutan ganti kerugian terhadap PNS, pejabat negara, terlebih pihak ketiga bisa dilaksanakan lebih efektif, efisien, sederhana, cepat serta pemulihan kerugiannya lebih maksimal,” katanya.
Seperti diketahui untuk tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah maupun pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain diatur dengan peraturan pemerintah yang merupakan petunjuk pelaksanaan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dalam menangani dan menyelesaikan kerugian negara/daerah, sehingga dapat diantisipasi terjadinya kerugian daerah, dicegah penyelesaian kerugian daerah yang berlarut-larut, serta dipercepat proses pemulihan kerugian daerah maupun diperkecil terjadinya kerugian daerah.
Pengertian kerugian negara/daerah berdasarkan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “berkurangnya kekayaan negara/daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure)”.
Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti rugi daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli warisnya. Tanggung jawab pengampu/ahli warisnya untuk membayar ganti rugi daerah menjadi hapus, apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan, atau yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberitahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah.
Setelah lewat batas-batas waktu kedaluwarsa tersebut di atas, tidak dapat lagi dilakukan tuntutan ganti rugi. Oleh karena itu mengingat batas waktu kedaluwarsa yang relatif singkat, maka setiap ada kerugian negara/daerah wajib segera dilakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi.
Sedangkan untuk lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan akan terus memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, serta pihak ketiga atau rekanan proyek. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks