Abdul Wahid : Pendapatan Daerah Mengalami Peningkatan

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah berhasil melakukan efisiensi penggunaan anggaran 2019 mencapai Rp 138,4 milliar lebih dari realisasi anggaran yang digunakan sebagai APBD 2019.
Bupati HSU, H Abdul Wahid HK, mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungan Jawab (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD terbatas di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kabupaten HSU.
Bupati HSU, Abdul Wahid, lebih lanjut menyebutkan bahwa selama kurun waktu 2019 jumlah realisasi belanja sebesar Rp 1.253.717.221. 624,- dari jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2019 yakni sebesar Rp 1.392.346.651.064.15. “Artinya, dengan kata lain, kita telah berhasil melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2019 ini sebesar Rp 138.629.429.440.15. Sumber laporan Pemkab HSU yang belum diaudit BPK,” ujar Bupati H Abdul Wahid HK.
Hal serupa juga dialami Pemkab HSU terkait intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Bupati Wahid menyebutkan bahwa selama kurun waktu 2019 dari laporan keuangan Pemkab HSU yang belum diaudit BPK, pendapatan daerah mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp 1.289.016.741.122,45,- dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.224.200.343.803,24.
Meski terjadi efesiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah di tahun 2019 kemarin, namun APBD Pemkab HSU mengalami defisit. “Untuk kebijakan umum pembiayaan daerah tahun 2019, yang diarahkan terutama untuk menutup defisit anggaran dengan cara penggunaan SILPA tahun lalu setelah diaudit karena tahun 2019 APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengalami defisit,” lanjutnya
Kendati demikian Bupati Wahid berharap penghargaan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kabupaten HSU tahun 2018 silam dan beberapa penghargaan lainnya akan menjadikan pemicu bagi Pemkab HSU untuk terus melakukan terobosan dan inovasi baru dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kita menyadari di samping berbagai keberhasilan yang telah kita raih selama ini masih terdapat hal-hal yang perlu kita evaluasi dan perbaiki lagi pada tahun-tahun mendatang. Juga masih terdapat beberapa hal yang perlu dan terus kita perjuangkan bersama-sama untuk memajukan dan demi kejayaan kota bertaqwa yang kita cintai ini,” papar Bupati HSU, H Abdul Wahid HK.
Seperti diketahui, pemerintah daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan yang dibuat pada akhir tahun anggaran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengelolaan keuangan daerah khususnya yang berkenaan dengan akuntansi dan pertanggungjawaban mengacu pada peraturan perundang-undangan antara lain UU RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; UU RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU RI No. 32 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; PP No. 24 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk menyelenggarakan akuntansi pemerintahan daerah, kepala daerah menetapkan sistem akuntansi pemerintahan daerah dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Entitas pelaporan dan entitas akuntansi tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan pada akhir periode.
UU RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (bulan Juni tahun berjalan). Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang mana penyajiannya berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara/BUMN pada LKPP dan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah/BUMD pada LKPD.
Bentuk pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dijelaskan secara rinci pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, khususnya pada Bab II tentang pelaporan keuangan dan kinerja, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Instansi pemerintah yang termasuk entitas pelaporan adalah Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Kementerian Negara/Lembaga, dan Bendahara Umum Negara.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Sedangkan entitas akuntansi adalah unit pemerintahan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan, namun laporan keuangan yang dihasilkannya untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. Instansi yang termasuk entitas akuntansi antara lain Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk entitas pelaksana Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, untuk tingkat pemerintah pusat, serta SKPD, Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Pengguna Anggaran tertentu untuk tingkat pemerintah daerah. (Tim)






