Pemkab Dan KPU HSU Sosialisasikan PKPU Nomor 23 Tahun 2018

Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi, ketika Sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi, ketika Sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi, ketika Sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi, ketika Sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018.

PEMERINTAH Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU gelar sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019 sekaligus rapat koordinasi dengan bupati dan stakeholder.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Arsip ini dihadiri oleh Wakil Bupati HSU, Ketua DPRD HSU, Bawaslu Kabupaten HSU, perwakilan masing-masing partai, stakeholder, dan camat se-Kabupaten HSU.

Menurut Ketua KPU Kabupaten HSU, Rina Mei Saputri, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu kini sudah sampai pada tahapan kampanye. “Jadi, di dalam pelaksanaan kampanye nanti akan diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2018,” ungkapnya.

Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi, pada kesempatan tersebut sekaligus membuka acara sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK). Dan menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada KPU atas terlaksananya kegiatan ini. “Mengingat kegiatan ini sangat penting dalam rangka suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019 khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan memahami Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) Tahun 2019,” kata Husairi.

Melalui kegiatan tersebut, Husairi mengajak kepada semua pihak agar memiliki komitmen dan tekad yang sama untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman serta membangun sinergitas atas seluruh pemangku kepentingan pemilu tahun 2019 dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum presiden-wakil presiden yang akan dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif.

Husairi juga mengingatkan kembali bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang lebih berkualitas, menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama.

“Meskipun teknis pelaksanaan pemilu tahun 2019 merupakan tanggung jawab KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraan pemilu tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sangat mengharapkan terjalinnya hubungan harmonis yang saling mendukung antara pemerintah daerah dengan KPU daerah serta dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2019,” sambungnya.

Untuk mengawal kualitas pelaksanaan pemilu serentak diperlukan pengawasan yang efektif oleh Bawaslu dan Panwaslu agar setiap tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2019 dapat berjalan tertib, aman dan lancar. “Setiap penyimpangan dalam pelaksaan pemilu harus diatasi secara efektif baik yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, pelanggaran administratif, sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu, maupun pelanggaran atau kejahatan pidana pemilu. Dalam hal ini diperlukan peran bersama antara jajaran bawaslu dalam mengawasi setiap pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi ini antara lain Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye (APK), lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Iklan Kampanye melalui media cetak dan elektronik.

APK tersebut nantinya akan dipasang pada zona pemasangan APK yang mana lokasinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pemkab HSU serta PPK dan PPS. Harapannya, agar semua pihak mampu bersama-sama menjaga kondusifitas supaya semua tahapan Pemilu Tahun 2019 berjalan dengan aman dan lancar.

Dalam PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye dan APK disebutkan bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden yang nanti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memberikan informasi akurat kepada masyarakat saat berkampanye. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, seperti yang tertuang dalam PKPU No. 23 Tahun 2018 pasal 20 Ayat (1) butir d.

Kewajiban memberikan informasi yang benar itu bukan sekadar demi pendidikan politik, tetapi juga untuk mencerdaskan pemilih. Kampanye mesti bersifat mendidik dan disampaikan dengan sopan. Yaitu, menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum, seperti bunyi PKPU No. 23 Tahun 2018 pasal 21 Ayat (1) butir a.

Capres dan cawapres harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan di masyarakat. Bersikap bijak dan beradab saat kampanye juga harus diutamakan, yakni dengan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain. Hal itu tertuang dalam pasal 21.

Capres-cawapres pun harus tertib dalam berkampanye. Dengan kata lain, kampanye tidak boleh sampai mengganggu kepentingan umum. “Tidak bersifat provokatif,” bunyi PKPU No. 23 Tahun 2018 pasal 21 Ayat 1 huruf r.

Dalam PKPU No. 23 Tahun 2018, KPU juga mewajibkan peserta Pilpres 2019 untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Para peserta Pilpres 2019 juga harus menjaga dan meningkatkan moralitas serta nilai-nilai agama dan jati diri bangsa.

Mengenai metode kampanye, capres-cawapres dapat melakukannya dengan sejumlah kegiatan yang diatur dalam PKPU No. 23 Tahun 2018 pasal 23 Ayat (1). Di antaranya melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media sosial, rapat umum, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan atau online.

Capres-cawapres pun dapat menyampaikan materi kampanye berupa visi dan misi melalui alat peraga dan bahan kampanye seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul.

Selain itu, materi kampanye juga dapat disampaikan melalui bahan kampanye seperti selebaran, pamflet, stiker, pakaian, kalender, pin, alat tulis, dan penutup kepala.

“Peserta pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang,” bunyi pasal 30 ayat (5).

Terdapat beberapa regulasi tentang kampanye pada Pemilu 2019 yang diatur dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan kita bersama bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih.

Materi kampanye meliputi visi, misi, program dan/atau citra diri yang disajikan berupa tulisan, suara, gambar ataupun gabungannnya yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Di akhir kegiatan dilaksanakan deklarasi pemilu damai oleh peserta dan stakeholder pemilu di Kabupaten HSU. (Tim)