Pemkab Bartim Hadiri Raker DPRD, Bahas Pelayanan Kantor Desa Muara Awang dan Jalan Hauling Tambang

Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama DPRD Kabupaten Bartim yang membahas pelayanan Kantor Desa Muara Awang serta persoalan jalan yang dilalui jalur hauling tambang. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Rabu (25/2/2026). (foto: eya)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama DPRD Kabupaten Bartim yang membahas pelayanan Kantor Desa Muara Awang serta persoalan jalan yang dilalui jalur hauling tambang. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Rabu (25/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bartim Nusulistyo dan dihadiri Anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur, antara lain Asisten I Setda Bartim Ari Panan P.Lelo, Asisten II Amrullah, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Dusun Tengah, perwakilan Apdesi Bartim, Kepala Desa Muara Awang, serta Ketua BPD Muara Awang.

Dalam pembahasan, Camat Dusun Tengah Prismayandi dan Kepala Desa Muara Awang menjelaskan bahwa Kantor Desa Muara Awang saat ini belum difungsikan sementara karena belum tersedianya jaringan listrik. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan untuk sementara dilaksanakan di Posyandu setempat. Kondisi tersebut telah diketahui dan dipahami oleh masyarakat desa.

Disampaikan pula bahwa apabila jaringan listrik di kantor desa telah terpasang, maka pelayanan pemerintahan desa akan kembali dipusatkan di Kantor Desa Muara Awang. Untuk mendukung pelayanan administrasi, khususnya akses internet, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyediakan fasilitas internet berbasis Starlink.

Selain itu, rapat juga membahas kondisi jalan desa yang dilalui jalur hauling perusahaan tambang. Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan bersama Pemerintah Desa setempat akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi dan status jalur tersebut. Pengecekan dilakukan terkait kemungkinan keterkaitannya dengan status kawasan hutan, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan BPN Barito Timur dan BPKH Wilayah XXI Kalimantan Tengah.

Dalam forum tersebut turut dibahas kondisi Pustu Biwan yang hingga saat ini belum ditempati karena belum tersedianya peralatan dan mobiler. Hal itu disebabkan keterbatasan anggaran pada Tahun 2026. Pemerintah Daerah berencana mengusulkan pengadaan sarana pendukung melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan desa, juga disampaikan bahwa terdapat pendampingan dari pihak kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan di desa guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat kerja ini, diharapkan berbagai permasalahan yang berkembang di Desa Muara Awang dapat ditangani secara terkoordinasi dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. (btm/eya)