Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada

Komisi Pemilihan Umum mengatakan apabila Presiden Jokowi setuju menerbitkan perpu maka harus segera diterbitkan
Komisi Pemilihan Umum mengatakan apabila Presiden Jokowi setuju menerbitkan perpu maka harus segera diterbitkan

PEMERINTAH Indonesia menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu sebagai salah satu opsi untuk mengantisipasi penundaan pilkada di sejumlah daerah.

Upaya ini dilakukan Kementerian Dalam Negeri menanggapi kemunculan wacana perppu sebagai solusi agar semua wilayah yang hanya memiliki calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

Sampai Senin (3/7) petang, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 6 daerah dengan calon tunggal dan tanpa calon, yaitu Surabaya, Samarinda, Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Timur Tengah Utara dan Mataram.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak tentang sejumlah opsi yang disiapkan, termasuk alasan menerima perppu.

“Apakah kita perlu perppu ? Itu kan nggak boleh diobral, perppu juga harus memenuhi kegentingan yang memaksa,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (3/7), di Jakarta.

Opsi lainnya, lanjut Mendagri, pemerintah mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 yaitu akan menunda pilkada di wilayah yang belum memiliki dua calon atau tanpa calon sampai 2017 nanti.

‘Perppu harus segera diterbitkan’

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden belum memutuskan menerbitkan perpu
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden belum memutuskan menerbitkan perpu

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, seandainya ada ketentuan perundangan yang baru alias perppu, pihaknya meminta agar aturan itu segera diterbitkan.

“Kalau memang peraturan yang baru itu ditargetkan untuk mengatur pelaksanaan pilkada 2015, maka kami tidak punya cukup banyak waktu,” kata Arief menjawab pertanyaan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

“Kalau saya berharap besok (perppu) bisa diterbitkan,” kata Arief Budiman.

Dia mengkhawatirkan, apabila perppu baru terbit pada pekan depan, akan menyulitkan KPU dalam mempersiapkan pilkada serentak pada Desember nanti.

Alasannya, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan revisi peraturan KPU dan sosialisasinya.

“Jadi, kalau makin banyak terkurangi (waktunya) berisiko jadwal pemungutan suaranya bisa terganggu,” jelasnya.

Ditanya apa yang terjadi apabila Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan perppu, Arief mengatakan “sangat mungkin target untuk menyelenggarakan (pilkada serentak) pada Desember itu tidak akan terkejar.”

Opsi ‘bumbung kosong’

Politikus PDI Perjuangan, Arief Wibowo, mengatakan perppu tersebut dapat mengatur mekanisme secara rinci seperti opsi bumbung kosong.

Mekanisme ini, menurutnya, sudah ada presedennya yaitu sudah dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa ketika dihadapkan kenyataan hanya ada satu calon yang maju.

“Memillih calon A atau tidak memilih. Dan itu efisien, tapi esensi pemilihannya tidak terganggu. Tetap ada pemilihan. Jadi kalau dia mendapatkan 80%, berarti legitimasinya kuat. Tapi minimumnya 30%, karena syarat pencalonannya 20%,” jelas Arief Wibowo.

Karena itulah, Arief Wibowo mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan perppu.

“Sebab perppu itu tidak hanya untuk mengatasi pilkada 2015, tapi antisipasi pilkada 2017 dan 2018,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan presiden belum memutuskan menerbitkan perppu. Menurutnya, presiden menunggu laporan dari mendagri tentang kepastian peserta pilkada. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com