FAKTA – Rocky Gerung tidak menghadiri panggilan klarifikasi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepastian itu disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri,
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya. Sejatinya, Rocky diperiksa Senin (4/9/2023).
“Dari tim kuasa hukum Rocky, yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta diundur tanggal 6 September 2023,” ungkap Djuhandhani.
Sebelumnya, dia menjelaskan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden oleh Rocky Gerung. Dari total 24 laporan polisi yang diselidiki, jelasnya, penyidik telah meminta keterangan puluhaan saksi. Yakni, 72 saksi dan 13 saksi ahli. (*)






