
PADA hari Rabu (14/8/2019) kuasa hukum ahli waris Malikoel Koesno (Paku Buwono X) didampingi Wartawan Majalah FAKTA, Edi Sasmito, menemui Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sigit Rahmawan A, untuk menanyakan soal penyelesaian tanah ahli waris Malikoel Koesno (Paku Buwono X).


“Tugas pokok fungsi (tupoksi) saya adalah melayani masyarakat dalam hal pendaftaran tanah. Sekarang yang dilaksanakan program pembangunan zona integritas pelayanan prima harus baik sesuai dengan SOP. Pemberatasan korupsi membangun integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani program dari pemerintah. Kita mulai melakukan deklarasi pembangunan sejak April 2019 dan sekarang bulan Agustus mulai pelaksanaannya. Kalau ada pengaduan masyarakat ke BPN dan kalau ada penyelesaian kita selesaikan, kalau ada mediasi kita mediasi. Terkait dengan pengaduan masalah pertanahan eigendom verponding bisa diberikan dengan adanya permohonan. Hak itu di peraturan ada yang namanya skala prioritas. Siapa yang diberikan hak prioritas itu ? Pertama adalah PEMEGANG EIGENDOM VERPONDING ATAU AHLI WARISNYA. Ketentuan konversi pasal 1 UU nomor 5 tahun 1960 UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa EIGENDOM adalah milik mutlak dan VERPONDING adalah hak tetap. Priorits kedua adalah yang menguasai fisik. Dan, yang ketiga adalah bla bla yang mendapatkan pengalihan. Intinya, begitu ada surat permohonan audiensi dari masyarakat tentang sertifikat eigendom verponding ke BPN Kota Semarang akan kita jadwalkan minggu depan. Kita sudah minta di kanwil saja audiensinya biar jelas. Nanti ketemu sama Kasi Penanganan Pertanahan, Radianto,” papar Plt Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan A. (F.867)






