FAKTA – Pemerintah Desa Jaten Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, melaksanakan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Rumah Suyadi, RT 07 RW 02 dusun Pendak Desa Jatin, Rehabilitasi Rumah tersebut, sudah di laksanakan dengan baik, rumah tidak layak huni, menjadi rumah layak huni, seperti bantuan matrial, bantuan tenaga kerja dan bantuan lainya, (29/10/2025).
Pragram Pemdes RTLH sudah di laksanakan dengan baik, dengan bantuan Dana Desa,( DD ) dengan nilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), tahun anggaran 2025, di berikan oleh Suyadi RT 07 RW 02 Desa Jaten Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, sudah di laksanakan dengan baik bantuan tersebut, berupa matrial dan tenaga kerja atau bantuan lainya sehingga rumah menjadi layak huni.

Saat media ini mengkonfirmasi kepala Desa Jaten, Suwadji menyampaikan terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan kepada masyarakat baik berupa matrial dan tenaga kerja dan bantuan lainya. “Kami komitmen untuk membantu masyarakat miskin agar supaya meningkatkan kesehatan, dan kuwalitas hidup dan layak huni,” ujar Suwadji
“Harapannya program pemdes jaten Kecamatan Jogorogo memberikan dukungan yang riil kepada masyarakat bisa membawa dampak yang positif, sehingga mengurangi kemiskinan, dan progam RTLH dapat meningkatkan pendidikan dan lingkungan yang bersih sehingga layak huni,” tambah Suwadji. (Zamhari)

 
							




