FAKTA – Pemerintah Desa Cantel Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, sedang melangsungkan ujian 3 Perangkat Desa, dengan peserta 38 yang hadir hanya 36, yang 2 absen karena sesuatu sebab, pada Hari Sabtu di SMKN Pitu 25/10/2025.
Acara tersebut, di hadiri olek kapolsek Pitu, Camat Pitu, Panitia, Peserta Kaur Kesejahteraan 10 Kaur TU 17, Kasun 11 , yang tidak hadir 2 Peserta, dan media.
Saat median ini mengonfirmasi Ketua Panitia Sarimun mengatan terkait ujian ini alhamdulillah lancar, dengan ini memileh peserta yang berbobot punya kompeten, ujarnya ketua panitia.
Terkait ujian tersebut, dengan aturan Perbup NO.103 yang dilaksakan dan Ujian praktek memakai CAT (Competer Assisted Test) dan ujian praktek, namun tidak ada pihak ketiga yang mengawasi yang kompetensi dan kababilitas baik UNS dan BKN yang seharusnya ada, inilah kelemahan para panitia ujian perangkat desa selama ini tidak melibatkan pihak ketiga, inilah diindikasikan ada unsur KKN, ujar tokoh masyarakat.
namun ketika di tanya media terkait CBT( Competer Based Tes ) sistem ujian yang dilakukan menggunakan perangkat komputer, peserta menjawab soal langsung Competer,yang saat ini ujian peserta perangkat Desa memakai CBT namun sayang panitia tidak paham terkait uturan tersebut, padahal CAT yang selama ini salah kaprah tidak melibatkan para pihak ahlinya sehingga aturan tersebut belum memenuhi persyaratan yang ideal, ujarnya.
Menurut tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, terkait pemilihan perangkat desa punya aroma KKN sebab tidak ditangani yang ahlinya dan profesional sehingga ke depan harus ada evaluasi dan ada sosialisasi terkait aturan perbub 103 dan bilamana perlu ditambah, aturan pemilihan perangkat desa tersebut, tambahnya. (Zamhari)






