Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT Bridgestone Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun

FAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Selasa (20/1/2026) menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Anak Alif H (15), seorang pelajar kelas III SMP, warga Huta Burihan, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan, S.H., menyatakan terdakwa Anak Alif H terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Anak dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa anak secara lisan memohon keringanan hukuman. Namun, JPU tetap menyatakan bertahan pada tuntutan semula.

Kronologi Peristiwa
Perkara ini bermula pada awal Desember 2025, saat terjadi percekcokan antara terdakwa dan korban Bunga (nama samaran) setelah korban memberitahukan bahwa dirinya hamil. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban pada awal Januari 2026.

Pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dan korban bertemu dan pergi ke area perkebunan ubi kayu di Jalan Lintas Dolok Ulu. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan persetubuhan. Setelah itu, dengan dalih menunggu teman yang akan mengantarkan uang, terdakwa mengajak korban kembali ke sepeda motor. Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung datang dan korban mendesak pertanggungjawaban, terdakwa panik lalu memiting leher korban dari belakang. Meski korban sempat memohon agar dilepaskan, terdakwa justru memperkuat cekikan. Korban berusaha melawan hingga sepeda motor terjatuh, namun terdakwa tetap melanjutkan aksinya.

Terdakwa kemudian mengambil batu kerikil dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak 5 hingga 10 kali hingga korban mengalami pendarahan dan pingsan. Tubuh korban lalu diseret ke dalam parit.
Tidak berhenti di situ, terdakwa pergi meminjam pisau dari temannya dengan alasan untuk memotong ikan. Setelah kembali ke lokasi dan melihat korban masih hidup, terdakwa kembali menyerang korban dengan menendang, memukul menggunakan batang ubi kayu, serta menikam korban berkali-kali di bagian pinggang dan perut hingga korban meninggal dunia.

Penemuan Jenazah dan Penangkapan
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Supiyanto, warga Dolok Ulu, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam parit perkebunan Bridgestone, Jalan Simpang Dolok Ulu. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan pemerintah nagori.

Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk keperluan visum. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat kerusakan organ pernapasan dan otak karena trauma benda tumpul.

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengamankan terdakwa Anak Alif H di rumah kakaknya pada pukul 19.10 WIB. Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti diajukan ke persidangan, antara lain: 1 unit handphone ZTE, 1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm, Pakaian korban, Batu kerikil bernoda darah, 1 pisau bergagang plastik warna hitam, 1 unit handphone Infinix (dirampas untuk dimusnahkan), 1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 4510 TAK (dirampas untuk negara)

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Renhad Sinaga, SH, dari LBH-PK Keadilan Simalungun selaku Posbakum Prodeo PN Simalungun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan majelis hakim. (S Hadi Purba Tambak)