Semua  

Pemberian Santunan Perlindungan Sosial Tak Hanya Lansia “Bedridden”

Kabag Humas Setda Kabupaten Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
Kabag Humas Setda Kabupaten Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
Kabag Humas Setda Kabupaten Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
Kabag Humas Setda Kabupaten Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta.

PEMERINTAH Kabupaten Badung terus memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tidak hanya pembangunan infrastruktur serta pengembangan kreatifitas seni semata yang diperhatikan,  para lanjut usia (lansia) juga tak luput dari perhatian pemerintah. Bahkan, bulan November 2018 Pemerintah Kabupaten Badung akan meluncurkan bantuan perlindungan sosial untuk para lansia di Kabupaten Badung. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Kamis (4/10).

Menurut mantan Camat Abiansemal ini, peneriman bantuan perlindungan sosial lansia ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung No. 38 Tahun 2018.  Peraturan ini sudah diteken pada bulan Agustus 2018. Mereka yang masuk kriteria penerima santunan sesuai Peraturan Bupati Badung No. 38 Tahun 2018 ini adalah lansia yang tidak potensial, paling rendah berumur 72 tahun, lansia berumur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun/santunan pemerintah maupun lembaga sosial lainnya, dan bukan lanjut usia  yang menjadi binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial lainnya.

“Hal ini perlu kami luruskan terkait umur dan penerima santunan ini, sebab di media tertulis 70 tahun dan hanya lansia bedridden, yang benar itu ada beberapa kriteria lansia yang bisa mendapatkan santunan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bantuan ini besarannya diberikan Rp 1 juta per orang per bulan dan akan dicairkan 3 bulan sekali. “Untuk syarat pencairan dana bantuan ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni fotokopi  e-KTP atas nama lansia bersangkutan atau surat keterangan dari perbekel atau lurah. Fotocopy KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia bersangkutan, fotocopy buku tabungan BPD Bali atas nama lansia yang menerima. Untuk lansia bedridden harus menyertakan surat kuasa yang diketahui oleh perbekel dan lurah,” paparnya. (Rilis)