FAKTA – Pembelian aplikasi e-guru yang menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas diduga tidak dapat berfungsi lagi dan berpotensi menjadi masalah hukum.
Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Barat diketahui mulai memanggil pejabat terkait di Disdikbud Kabupaten Sambas mengenai masalah ini, hal ini terkonfirmasi oleh salah satu Kepala Bidang Disdikbud Kabupaten Sambas yang dimintai klarifikasi melalui pesan whatsapp oleh awak media FAKTA.
Awak media yang menanyakan benarkah ada panggilan dari Polda Kalbar terkait masalah pembelian aplikasi e-guru ini, dijawab “Iya” oleh kepala bidang tersebut. Hal ini patut diapresiasi mengingat pemberantasan korupsi menjadi salah satu atensi program prioritas Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Sebelumnya awak media FAKTA mendapatkan informasi dari narasumber bahwa aplikasi E-Guru sudah tidak dapat berfungsi lagi setelah dibeli pada tahun 2023. Aplikasi tersebut juga diduga harus atau diwajibkan sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sambas dibeli dari pihak ketiga (penjual), dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah SD dan SMP yang dibawah naungan dinas.
Dari data yg didapat dari narasumber terdapat 355 sekolah SD dan SMP yang membeli aplikasi tersebut dengan harga 3 juta rupiah per sekolah. Jika dikalikan dengan jumlah sekolah yang membeli maka nilai keseluruhan transaksi yang menggunakan dana BOS mencapai Rp1 milyar lebih, alangkah sia-sia jika anggaran negara tersebut tidak dapat berfungsi ataupun berguna lagi. (djn)






