Semua  

PEMBELAAN TERHADAP 2 TERDAKWA NARKOBA

Jati Muryanto SH, Nur Adi Utomo SH, Agam Budiyasa SH, M Hany Kurniawan SH MH.
Jati Muryanto SH, Nur Adi Utomo SH, Agam Budiyasa SH, M Hany Kurniawan SH MH.
Jati Muryanto SH, Nur Adi Utomo SH, Agam Budiyasa SH, M Hany Kurniawan SH MH.
Jati Muryanto SH, Nur Adi Utomo SH, Agam Budiyasa SH, M Hany Kurniawan SH MH.

TIM Penasehat Hukum terdakwa Juwarto alias Nyamuk Bin Slamet Widodo dan terdakwa Imam Gunarto alias Itok Bin Utomo, membacakan pembelaan atau pledoi di persidangan PN Salatiga dalam perkara yang terpisah pada Senin (26/6/2019).

Dalam pembelaan untuk terdakwa Juwarto dengan perkara pidana No. 64/Pid.SUs/2019/PN.Slt dan untuk Imam Gunarto alias Itok Bin Utomo dengan perkara pidana No. 65/Pid.Sus/2019/PN.Slt, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang terdiri dari Nur Adi Utomo SH, M Hany Kurniawan SH MH dan Jati Wuryanto SH, antara lain mengatakan bahwa dalam persidangan yang lalu telah dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang pada intinya menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesai nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (1 miliar rupiah) subsider 6 bulan penjara.

Menurut PH, berdasarkan analisa yuridis PH terhadap unsur-unsur dakwaan JPU maka perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur delik sebagaimana terdapat dalam unsur ke-2 dan ke-3 dakwaan JPU tersebut. Sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam melanggar dakwaan kesatu JPU. Karena itu memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama.

Selanjutnya, terhadap dakwaan kedua JPU yaitu pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, PH berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur delik pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tersebut. Karenanya mohon yang mulia majelas hakim, sudi dan berkenan menjatuhkan pidana berdasarkan ketentuan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Di akhir pembelaannya, PH kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk : 1. Menerima pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa. 2.  Menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 3. Atau memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya.

            Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kronologis kejadian berawal pada tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 wib ketika terdakwa Juwarto memesan barang berupa narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi Imam Gunarto (terdakwa dalam berkas kasus terpisah) untuk menyediakan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu 0,5 gram dengan harga sebesar Rp 600.000. Akan tetapi oleh saksi Imam Gunarto dijawab tidak ada barang. Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa Juwarto memesan lagi kepada saksi Imam Gunarto melalui telepon WhatsApp dengan mengatan,“Hallo eneng barang ora” dan dijawab oleh saksi Imam Gunarto,“ya tunggu bentar”. Perlu diketahui pula bahwa saksi Imam Gunarto mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Disna (DPO).

Selang beberapa waktu, sekitar pukul 14.15 wib, saksi Musyafa Bin Harman (terdakwa dalam berkas kasus terpisah) datang ke kos terdakwa Juwarto di Kampung Canden, Kelurahan Kotowinangan Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, untuk mengambil uang atas perintah saksi Imam Gunarto dikarenakan terdakwa Juwarto tidak bisa melakukan transfer.

Kemudian pada sekitar pukul 20.00 wib, saksi Musyafa datang lagi untuk mengantar barang tersebut. Dan, kemudian, saksi Totok beserta tim selaku petugas opsnal Polsek Tingkir melakukan penangkapan. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB giliran saksi Imam Gunarto yang saat itu sedang berada dalam rumahnya, ditangkap dan digeledah oleh saksi Supriyadi dan saksi Totok selaku petugas opsnal Polsek Tingkir. (F.867)