Daerah  

Pembekalan dan Sosialisasi Pengubahan Bentuk Hukum PD Irian Bhakti Sesuai Perda NO 4 Tahun 2022

FAKTA – Direktur Utama PD Irian Bhakti Yarius Balingga SE memberikan sambutan dalam pembekalan dan sosialisasi pengubahan bentuk hukum sesuai Perda No 4 tahun 2022.

Kepada karyawan di Hotel Horison Jayapura  Rabu (26/10/2022 ) pukul 10.00 WIT. “Sebagai Direksi kami mengucap syukur karena sudah 59 tahun PD Irian Bhakti melakukan misinya sebagai perusaahan yang ikut membangun di Papua,” ujarnya.

“Melalui penyaluran beras ASN kami sebagai Direksi menyampaikan terima kasih kepada Gubernur  karena  telah mengeluarkan Perda no 4 tentang perubahan status perusahaan ini,” imbuhnya.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Direksi sebelumya serta seluruh Karyawan PD irian Bhakti  yang telah mempertahankan perusahaan i ini. Sekarang  kita  sudah maju satu langka menuju perubahan. Mari kita melangka maju bersama Pemerintah Papua untuk mendukung program pemerintah  sesuai visi dan misi Papua menuju papua bangkit, mandiri dan sejahtera”.

Melalui perusahaan ini ia pun menambahkan  PD Irian Bhakti termasuk salah satu perusahaan pemda  yang telah membantu memberikan distribusi pangan berupa jatah beras ASN,  setelah  PT. Irian Bhakti diharapkan lebih dikenal dengan segala usaha  yang ada .

Yairus berharap pembekalan ini merupakan barometer untuk meningkatkan kinerja, peserta harus ikuti sampai selesai.

Direktur PT Irian Bhakti Yairus Balingga   minta harus ada kerja sama dengan pemda di seluruh papua dan papua barat  karena  perusahaan PT Irian Bhakti  adalah perusahaan Pemda Provinsi Papua.

Diwaktu yang sama  Kepala inspektorat Provinsi Papua  Anggiat Situmorang mewakili  Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyampaikan apresiasinya kepada Direksi yang telah bekerja keras untuk membawa perusahaan ini berubah statusnya.

Anggiat yang sebelumnya menjabat Kabid Akuntan Negara pada Badan Pemeriksaan Keuangan pernah melakukan audit di Irian Jaya sekaligus mengaudit  kinerja Irian Bhakti.

Sehingga mengetahui aset Irian Bhakti terbesar di papua namun masih banyak aset tidur atau belum difungsikan.

Ia pun berharap ketika direksi memilih untuk Perusahaan ini menjadi PT tentunya ikut bersaing  sebagai pelaku bisnis baik pada skala mikro menengah.

Tetapi juga PT sebagai bentuk usaha kegiatannya yang lebih luas. Nantinya  menjadi PT maka perjanjian kerja semakin lebih mengikat antara direksi dengan pemilik saham melalui komisaris.

Perjanjian kerja antara direksi dan karyawan semuanya sebagai harapan dan target untuk memperoleh laba dari memiliki organisasi teratur tertib.

“Saya  salah satunya yang meminta PT Irian Bhakti tidak masuk dalam holding company yang merangkul perusahan lainya karena PT irian Bhakti termasuk Perusahaan daerah masih sehat sampai hari ini. Kalau digabung dengan perusahaan lain yg tidak sehat, maka kita juga bisa menjadi tidak sehat”. (jon)