Daerah  

Pembangunan RDTR, Digelar Sosialisasi Penyusunan Kawasan Perkotaan Kecamatan Simpang, Sumsel

Sosialisasi Penyusunan RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Kecamatan Simpang Sumsel,

FAKTA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan Muaradua, gelar Sosialisasi Penyusunan RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Kecamatan Simpang Sumsel, dihadiri pimpinan pejabat terkait, Kamis (6/10/2022).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. Hermansyah Said, S.IP. Pimpin secara langsung dan menjelaskan kegiatan ini dalam upaya mengembangkan wilayah di OKU Selatan, salah satunya di Kecamatan Simpang perlu menentukan arahan kebijakan dan strategi yang nantinya akan dituangkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Selain itu, bagi kabupaten/kota memerlukan rencana operasionalisasi sebagai acuan pelaksanaan pembangunan sektor yang berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RDTR yang dimaksud berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten dan kota,”katanya.

RDTR juga, untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. 

Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama.

“Selanjutnya, kegiatan ini dilanjutkan pemaparan Konsultan serta diskusi bersama peserta Rapat terkait tata ruang di kecamatan simpang, baik di Sektor Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Penataan Wilayah Kecamatan Simpang,”tandasnya.(min/R01)