Semua  

PEMATOKAN DAN PEMASANGAN PAPAN DI ATAS TANAH WARIS PAKU BUWONO X

Dari kanan : KPH Munier Tjakraningrat (Ahli Waris Paku Buwono X), Julia Asmi, saat menemui Amran (Pejabat BPN Kanwil Jateng).
Dari kanan : KPH Munier Tjakraningrat (Ahli Waris Paku Buwono X), Julia Asmi, saat menemui Amran (Pejabat BPN Kanwil Jateng).
Dari kanan : KPH Munier Tjakraningrat (Ahli Waris Paku Buwono X), Julia Asmi, saat menemui Amran (Pejabat BPN Kanwil Jateng).
Dari kanan : KPH Munier Tjakraningrat (Ahli Waris Paku Buwono X), Yulia A, saat menemui Amran (Pejabat BPN Kanwil Jateng).

HARI Senin, 29 Juli 2019, dilakukan pematokan terhadap aset/obyek tanah/bidang tanah atas nama Paku Buwono X (Malikoel Koesno). Menurut para ahli waris Paku Buwono X yang melakukan pematokan dan pemasangan papan itu Paku Buwono X adalah Raja dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang memerintah sejak tahun 1893 sampai dengan 1939 yang mempunyai aset di sini dikarenakan beliau sering mengunjungi Semarang selama masa pemerintahannya dan juga kunjungan resmi pada sekitar tahun 1903 sampai dengan 1906.

Dalam pers rilisnya kepada para wartawan, para ahli waris Paku Buwono X pada poin ke-2 menyebutkan,”Kami selaku kuasa dari ahli waris dari Gusti Kanjeng Ratu Pembayun (GRAy Sekar Kedathon Koestijah) yang merupakan anak tunggal dari Paku Buwono X – Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Mas (GRAj Moersoedarinah), di mana secara hukum berhak atas aset/obyek waris dari Paku Buwono X (Malikoel Koesno), Gusti Kanjeng Ratu Mas (GRAj Moersoedarinah), Gusti Kanjeng Ratu Pembayun (GRAy Sekar Kedathon Koestijah).

Ahli waris Paku Buwono X saat melakukan pematokan dan pemasangan papan di atas tanah waris Paku Buwono X, Senin (29/7/2019).
Ahli waris Paku Buwono X saat melakukan pematokan dan pemasangan papan di atas tanah waris Paku Buwono X, Senin (29/7/2019).

Oleh karenanya, dengan ini kami melakukan pematokan dan pemasangan papan yang merupakan upaya dari ahli waris untuk menginventarisasi, mendata dan mengamankan aset/obyek waris dari Paku Buwono X (Malikoel Koesno), Gusti Kanjeng Ratu Mas (GRAj Moersoedarinah), Gusti Kanjeng Ratu Pembayun (GRAy Sekar Kedathon Koestijah).

Poin 3 menyebutkan, menginventarisasi, mendata dan mengamankan aset/obyek waris itu sangat penting dilakukan oleh ahli waris karena selama ini banyaknya pihak-pihak yang tidak berhak menguasai, menjual dan/atau memindahtangankan aset/obyek waris tersebut.

Bahwa aset/obyek tanah/bidang tanah tersebut tetap menjadi hak ahli waris walaupun sudah cukup lama tidak dilakukan pengurusan (meninggalnya Paku Buwono X pada tahun 1939), namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

Seperti halnya di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, yang saat ini telah kami pasang Papan Tanah Milik Malikoel Koesno (Paku Buwono X) di mana di atas tanah tersebut saat ini telah digunakan/dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris dari Alm Malikoel Koesno (Paku Buwono X).

Sedangkan dalam hal ini Negara berkewajiban melindungi hak-hak warga negaranya, oleh sebab itu ahli waris berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk mengakses hak atas aset/obyek warisnya. Hak atas tanah tidak akan hilang atau dikesampingkan karena hak tersebut melekat pada pemilik atau ahli warisnya. Jadi tidaklah benar apabila hak atas tanah bisa hilang oleh karena sebab apa pun. Kepemilikan hak atas tanah tersebut merupakan takdir dari Allah Swt, jadi tidak ada manusia mana pun yang berhak menghilangkannya.

Poin 4 menyebutkan, harapan kami dengan adanya pematokan selain untuk kemudian aset/obyek tanah/bidang tanah dapat diinventarisasi, didata dan disertifikatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Negara melalui Pemerintahan (Negara) berkomitmen melindungi hak-hak warga negaranya dengan cara memperlancar proses pendaftaran aset/obyek waris kami di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti kami ketahui bahwa Pemerintah (Negara) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reformasi Agraria di mana tujuan Reformasi Agraria ini sejalan dengan apa yang sedang kami lakukan yaitu demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga kami sebagai rakyat yang selama ini hak-haknya tidak terlindungi dengan peraturan tersebut, Insya Allah dapat segera dilindungi oleh Negara (Pemerintah).

Apalagi dengan adanya Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang No. 6 Tahun 2018, seharusnya memudahkan kita sebagai ahli waris untuk melakukan pendaftaran dan/atau pensertifikatan terhadap aset dan/atau obyek waris dari Malikoel Koesno (Paku Buwono X), Gusti Kanjeng Ratu Mas (GKR Moersoedarinah), Gusti Kanjeng Ratu Pembayun (GRay Sekar Khedaton Koestijah), sehingga ke depannya tidak ada lagi hambatan bagi kami ahli waris untuk melakukan pendaftaran dan pensertifikatan terhadap aset dan/atau obyek waris.

Ironisnya, sehari setelah pematokan dan pemasangan papan di atas tanah waris Paku Buwono X tersebut (Selasa, 30/7/2019)  diperoleh informasi bahwa papan itu sudah hilang dicabut orang tak dikenal (OTK). (Tim)