FAKTA – Dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat, kali ini menimpa Bank Syariah Mitra Harmoni Cabang Malang.
Lembaga keuangan tersebut diduga menahan ijazah asli milik para karyawan sebagai syarat administrasi kerja, sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan aturan hukum dan norma perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebutkan bahwa sejak hari pertama masuk kerja, seluruh karyawan diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan, yang hingga kini masih ditahan oleh pihak manajemen.
“Kami diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat mutlak untuk diterima bekerja. Tidak diberi, ya tidak bisa lanjut,” ungkapnya kepada tim investigasi.
Saat tim redaksi mencoba melakukan klarifikasi, dengan menghubungi Customer Service Bank Syariah Mitra Harmoni Cabang Malang, melalui pesan singkat WhatsApp, pihak bank membantah adanya praktik penahanan ijazah.
Namun, penolakan tersebut dinilai belum cukup menjawab kejanggalan, terutama ketika kesaksian dari beberapa mantan karyawan menguatkan dugaan tersebut.
Secara hukum, praktik penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 9 yang menjamin hak pekerja atas perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Bahkan, Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor SE-06/MEN/IV/1990 secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah karyawan untuk alasan apapun, termasuk jaminan.
Kasus ini bukan hanya soal administrasi internal, tapi sudah menyentuh hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi negara.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi mengarah pada bentuk eksploitasi dan intimidasi terselubung terhadap pekerja yang berada di posisi rentan.
Dengan mencuatnya dugaan ini, publik mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Penahanan ijazah sebagai alat kontrol karyawan adalah praktik yang tidak dapat ditoleransi.
Jika terbukti benar, Bank Syariah Mitra Harmoni harus bertanggung jawab secara hukum dan moral di hadapan publik. (Jerry/tim)