Pelaku Tindak Kejahatan 3C Diringkus, Diantaranya Dilumpuhkan Polisi

Majalahfakta.id – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tidak kejahatan 3C yakni curas, curat dan curanmor. Pelakunya dilumpuhkan dengan timah panas akibat ada upaya melakukan perlawanan pada petugas. Ungkap kasus ini digelar dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Rabu (05/5/2021).

Polres Lampung Utara menggungkap kasus curas mobil truck bermuatan kopi yang menjadi target 100 hari Program Prioritas Kapolri dan dua kasus atensi lainnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, adapun tersangka curas mobil truck berhasil diamankan adalah  AR (27) warga Desa Nibung Selatan Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan di wilayah Tangerang, Banten.

Pelaku berikutnya AB (36) warga Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur, (M) (36) warga Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur dan T (41) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur.

“Terhadap pelaku AR, AB dan M dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Lampung Utara didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.

AKBP Bambang Yudho Martono melanjutkan, kronologis kejadian dimana para Pelaku menggunakan mobil minibus jenis Avanza warna hitam menghadang mobil truck colt diesel/canter yang bermuatan Kopi.

Kemudian pelaku turun dari Mobil Avanza dan menyuruh korban turun lalu memukul korban, ancam korban menggunakan sebilah sajam jenis golok. Selanjutnya, pelaku mengikat korban dengan tali tambang warna putih, menutup mata korban dengan lakban, setelah itu pelaku membawa kabur mobil truck colt ke arah Waykanan, selanjutnya membuang korban di perkebunan di daerah Desa Blambangan umpu Kabupaten Waykanan.

“Barang Bukti berhasil diamankan dari paelaku 1 ( satu ) Unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi warna kuning kombinasi No Pol BE 9960 CS, 1 (Satu) bilah Sajam Jenis Golok warna Coklat, 1 (Satu) utas tali tambang warna Putih yang dipakai tersangka untuk mengikat Korban, Lakban warna Coklat Untuk menutup mata korban dan Pretelan Bemper depan dan Samping Variasi mobil Truck warna Biru Milik Korban,” ungkap Kapolres.

Tak berhenti disitu, jajarannya juga berhasil mengukap kasus curanmor dengan mengamankan tersangka R (16) warga Jalan Kebun Jambu Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan dan S (26) warga Jalan H. Iishak Sugiwaras Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi berikut barang bukti (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 3048 FJ.

Selain itu pelaku penipuan dan penggelepan satu 1 unit Mobil merk Suzuki Ertiga dengan tersangka RS (26) warga Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dengan brang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil merk Suzuki Ertiga warna merah metalik No pol BE 2970 JF.

Untuk tersangka curas akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (Dua belas) Tahun Penjara, tersangka curanmor Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan tersangka penipuan dan penggelepan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun. (ndi/ren)