Pelaku Pencurian Spesialis Accu Kendaraan Diringkus Polsek Panjang, Bandar Lampung

Pelaku berinisial AS als Baden (26), warga Jalan Soekarno Hatta Srengsem Panjang, Kota Bandar Lampung.

FAKTA – Pihak Polsekta Panjang, Bandar Lampung tidak segan-segan memberantas para pelaku tindak kriminal yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Panjang dan sekitarnya. Seorang pelaku spesialis pencuri accu kendaraan ditangkap jajaran Polsek Panjang.

Pelaku berinisial AS als Baden (26), warga Jalan Soekarno Hatta Srengsem Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib di  Jalan Yos Sudarso tepatnya di Gudang PT. Wilrika Citra Mandiri Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

“Dan Modus dari pelaku yaitu pelaku mengambil barang berupa ACCU yang terpasang dimobil Box milik perusahan yang terparkir digarasi sebanyak 6 (enam) buah merk GS 70 Apere 12 Volt dengan cara melepas baut accunya.  menggunakan alat berupa tang dan kunci pas dan setelah berhasil pelaku langsung membawa barang milik  korban tersebut menggunakan sepeda motornya,” ucap Kapolsek, Sabtu (30/7/2022).

Berdasarkan laporan oleh korban Husni Faisal (57) sehingga Polsek Panjang Segera mendatangi Lokasi untuk melaksanakan oleh tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Sehingga berdasarkan penyelidikan Tim Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku lalu pada Selasa  tanggal 26 Juli 2022, sekira  pkl. 20.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Gg Pancur Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Berikut barang bukti berupa Baju yang dipakainya pada saat melakukan pencurian serta Kunci Pas, Tang dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha M3 warna Merah Hitam, sedangkan 6 unit Accu masih dalam pencarian.

Terakhir Kapolsek menjelaskan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Panjang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wis/her)