Pelaku Pencurian Angkot Tertangkap Gegara Mesin Mogok

Majalahfakta.id – Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, Kamis (17/03/2022).

“Pada hari Rabu (16/03/2022) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB anggota Reskrim Polsek Citamiang berhasil mengungkap dugaan kasus curanmor roda empat yang terjadi di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang,” ujar Arif kepada awak media.

Lanjutnya, kejadian bermula pada saat mobil yang terparkir di lokasi kejadian, tepatnya di depan salah satu WC umum, dimasuki seorang terduga pelaku melalui kaca samping kendaraan. Namun, setelah terduga pelaku berhasil memasuki kendaraan, saat hendak meninggalkan lokasi, mesin kendaraan justru tidak kunjung hidup.

“Jadi saat terduga pelaku memasuki mobil, mesinnya malah tidak mau menyala. Akhirnya terduga pelaku, meminta tolong kepada penjaga WC umum untuk mendorong kendaraan tersebut, dengan alasan mobilnya mogok,” jelasnya.

Masih menurut Arif, setelah beberapa meter dibantu warga mendorong kendaraan tersebut, tiba-tiba mereka baru menyadari bahwa yang menaiki kendaraan tersebut, bukanlah pemiliknya. Hingga akhirnya massa di lokasi kejadian meneriaki maling ke pelaku.

“Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota,” bebernya.

Saat ini terduga pelaku EM (28) yang juga merupakan residivis, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP. (R01)