Semua  

PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR YANG TERJADI DI BTN WALIKOTA DISTRIK ABEPURA BERHASIL DIAMANKAN APARAT KEPOLISIAN

PADA hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2017, pukul 12.45 Wit, bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura, telah diamankan pelaku berinisial YK (28 tahun) terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di BTN Walikota, Tanah Hitam Distrik Abepura Kota.

Kronologisnya, pelaku diamankan pada saat menyamar mengangkat barang hendak naik kapal KM Sinabung. Karena polisi sudah menguasai pelabuhan dan mencurigai pelaku yang seharusnya belum diperbolehkan naik ke kapal, sehingga personil langsung menghentikan pelaku dan selanjutnya diamankan ke Polres Jayapura Kota.

Penangkapan pelaku YK (28) ini berkat kerja keras personil Polres Jayapura Kota untuk mengungkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami oleh APR (7 tahun) pada hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diketahui identitas pelaku dan pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2017, pelaku berhasil diamankan saat akan naik Kapal KM Sinabung.

Saat ini pelaku YK (28) diamankan di Mapolres Jayapura Kota dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota guna mengungkap motif dan modus pelaku melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa modus pelaku dalam melakukan pemerkosaan tersebut adalah memberikan es kepada anak-anak yang sedang bermain di luar rumahnya. Sebelum kejadian pemerkosaan, pelaku sempat menawarkan es kepada korban APR bersama teman-temannya, saat itu yang menerima es tersebut hanya korban, teman yang lainnya tidak mau menerima pemberian es dari pelaku.

Selanjutnya setelah korban menerima pemberian es tersebut, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan diiming-imingi akan dibelikan barang lainnya. Dan saat itulah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban APR.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku melakukan pemerkosaan tidak hanya kali ini saja, melainkan sudah sebanyak 3 kali di 3 tempat yang berbeda. Yaitu, pada 2015 lalu pelaku melakukan pemerkosaan di Kabupaten Biak dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri ke Kabupaten Nabire. Di Kabupaten Nabire, tepatnya bulan Juni 2017, pelaku kembali melakukan tindak pidana pemerkosaan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Biak Numfor.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2017, tepatnya hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2017, pelaku kembali melakukan pemerkosaan anak di bawah umur yakni APR hingga pingsan. (Rilis)