Pelaku Pembakar Oplet Dibekuk Tim Gabungan Polresta Pontianak Kota

Polisi berhasil meringkus pembakar oplet di Pontianak Kota.

FAKTA – Pelaku pembakaran mobil oplet di Pontianak berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Kota Pontianak dan unit Reskrim Polsek Pontianak kota.

Pembakaran oplet terjadi di Jalan Prof. M Yamin depan ruko nomor 18, Kecamatan Pontianak Kota.

Video pembakaran itu sempat viral di medsos dan mengagetkan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Rabu (9/11/2022) sekira pukul 20.37 WIB.

Pelaku berinisial U (59) berhasil diringkus di lokasi kios milik pelaku berjualan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, pelaku mengakui melakukan hal itu dengan cara menyiram bagian dalam mengunakan BBM jenis Pertalite. Selanjutnya pelaku lari ke arah SPBU.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah kita amankan di Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut . Pelaku terancam Pasal 187 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun , ” ujar Kasatreskrim. (kin)