Pelaku Pelecehan Seksual di Kos Mahasiswi Majene Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Kapolres Majene AKBP. Febryanto Siagian mengatakan motif pelaku melakukan aksi tersebut dipicu karena menuruti hawa nafsunya yang bergejolak.

FAKTA – Jajaran Polres Majene meringkus pria berinisial T, (19) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh yang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Mahasiswi di sebuah kos – kosan di Majene berhasil diamankan di Daerah Rangas pada minggu (27/11/22) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Majene AKBP. Febryanto Siagian mengatakan motif pelaku melakukan aksi tersebut dipicu karena menuruti hawa nafsunya yang bergejolak.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku kepada polisi, aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang tinggal di kos-kosan itu sudah dilakukan berulang kali di tempat berbeda.

“Seluruh aksinya dilakukan telah terencana di mana terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kos-kosan sudah tidur pulas,” ujar Febryanto di Markas Polres Majene, Rabu, (30/11/2022).

Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, juga dikenakan pasal yang memberatkan yakni pasal 82 ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak Rp 5 miliar.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolres Majene mengimbau para penghuni kos untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara memastikan pintu rumah dan jendela terkunci rapat sebelum tidur.

“Untuk pemilik kos-kosan diharapkan segera memasang CCTV sehingga dapat membantu dan memudahkan pihak kepolisian mengungkap kejadian yang ada,” harap Febryanto Siagian. (amk)