Pelaku Curas Sekaligus Residivis Kambuhan Didor Polisi di Kota Pontianak

FAKTA – Melawan  petugas saat diamankan, US (40) alias untung, pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Pontianak, Kalbar dihadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya.

Kapolresta Kota Pontianak Kombespol Adhe Hariadi menyampaikan US merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Penangkapan US kali ini dikatakan Kapolresta Kota Pontianak, berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023). Pelaku masuk ke dalam rumah korban di Jalan Tanjung Sari, Keluarahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan cara mencongkel pintu belakang.

Ketika di dalam rumah, aksi pelaku kejahatan ditangkap pemilik rumah dan saat itu pelaku langsung memukul si korban hingga korban tersungkur.

Setelah itu, si pelaku langsung kabur dengan membawa dua HP dan uang tunai Rp10 juta. Sehingga si korban merugi hingga Rp20juta.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jalan Tanjung Raya 1. Kota Pontianak.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan tindak kejahatan di delapan tempat kejadian perkara yang berbeda.

“Bahkan ada di satu malam pelaku melakukan pencurian di tiga lokasi, ” kata Kapolresta Kota Pontianak .

Atas perbuatan tindakan kejahatan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHAP dengan ancaman  hingga 12 tahun kurungan penjara. (kin)