Pelaku Begal Mahasiswa di Lebak Dihadiahi Timah Panas

Majalahfakta.id – Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jalan Letnan Muharam Kelurahan MC Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 WIB dengan korban dua orang Mahasiswa Inisial MA (20) dan PC (19) warga Kecamatan Rangkasbitung yang sedang mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT. Telkom.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam konferensi perss mengatakan, “Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung,” ujar Indik, Senin (20/9/2021)

“Atas kejadian tersebut Korban atau pelapor yang merupakan dua orang Mahasiswa Inisial MA (20) dan PC (19),” lanjut Indik.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung  melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut

“Empat pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim yang terdiri dari tiga pelaku, antara lain inisial EH (29), DM (21), MB (24), dan satu pelaku penadahan inisial SH (36),” ungkap indik.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan  barang bukti 2 (dua) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 ( dua) unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 ( dua) unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, 1(satu) buah senjata tajam berupa golok,” tambahnya

“Karena Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, dilakukan penindakan tegas secara terukur” tegas indik

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,”  tutupnya. (din/wis)