FAKTA – Pemerintah Desa Tirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, menggelar ujian
Perangkat Desa, yakni Kaur Kesra, Kaur Perencanaan dan Sekdes,penjaringan pemilahan perangkat desa tersebut, diwarnai demo masyarakat tidak puas, atas lolosnya anaknya Kepala Desa yang tersandung narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara, namun sekarang sudah mendapatkan PB, atas lolosnya menjadi peserta pemilihan perangkat desa. Masyarakat demo mendesak Ketua Panitia membatalkan, dengan alasan menyalahi prosedur hukum, di laksanakan ujian pada Hari Minggu, di SMPN Kwadungan, Minggu (26/10/2025).
Sebelum ujian perangkat di mulai para pendemo datang di tempat ujian perangkat Desa di depan SMPN 1 Kwadungan, menyampaikan aspirasinya kepada ketua panitia, bahwa terkait ujian ini harus dibatalkan sebab tidak sesuai aturan Perbup No 103 tahun 2022 yakni masyarakat mengangap bahwa peserta yang lolos ujian perangkat desa tersebut, dianggap cacat hukum dan menyalahi prosedur hukum sebab terkait ujian ini pendemo menghendaki ujian ditunda, harus ada evaluasi kepada pihak panitia, yang betentangan dengan Perbup No. 103 Tahun 2018, yang kemaren diutarakan salah satu panitia di depan pendemo,” ujar masyarakat.
Saat pendemo masyarakat berdialog kepada ketua paintia, Zainal, mengatakan terkait ujian tersebut. “Kami sudah sesuai prosedur hukum yaitu sesuai Perbup 103 No. 103 tahun 2022, dan semuanya keputusan panitia sudah menyetujui, kemudian kami ajukan kepada Camat Kwadungan juga sudah merestu, bahwa ujian perangkat desa di Desa Tirak tetap kami laksanakan, dengan ini apabila ada tutur kata yang kurang berkenan mohon maaf semua masyarakat, apabila kurang puas sekali lagi mohon maaf,” ujar ketua panitia Zainal.
“Masyarakat desa Tirak inginya desa yang maju, bukan dipimpin orang yang cacat hukum tetapi masyarakat semua menghendaki orang yang bersih yang berkuwalitas berbobot punya integritas, yang harapanya yang jadi perangkat Desa, benar- benar orang yang punya kapasitas dan kapabilitas,” tambahnya. (Zamhari)






