Utama  

Pelaksanaan APBD 2020, DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Pertanggung-jawaban Bupati

Majalahfakta.id – DPRD Kabupaten Mojokerto, menggelar Rapat Paripurna tahun 2021. Sejumlah agenda disampaikan antara lain, penyampaian laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,  Penandatanganan Keputusan Bersama dan berita acara kesepakatan bersama terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna digelar di Graha Whicesa Jumat, (09/7/2021). Dipimpin Wakil Ketua DPRD, Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari dihadiri dua Pimpinan Dewan lainya.

Baca Juga : Hoaks, Beredar Pesan Singkat Wabup Mojokerto Gus Barra Minta Donasi

Dilanjutkan penyampaian laporan Badan Anggaran dan Pendapat Fraksi-fraksi disampaikan Juru bicara Fraksi-fraksi. Abdul Rokim dalam laporannya menjelaskan, kesimpulanya semua fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Timur.

Proyeksi anggaran tahun 2020 dari segi pelaksanaan terdapat beberapa OPD penyerapan anggarannya belum optimal. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 346.294.020 ,745,41 dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pelampauan target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.62

2. Penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60

3. Penghematan transfer dearah Rp 3.055.616.665.20

4. Pembiayaan netto Rp 145.764.000.00

“Dengan Nota Anggaran yang telah dijelaskan Bupati di Paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di setujui,”  kata Abdul Rokim.

Baca Juga : Usulan Bangun RS Khusus Pejabat Negara Disoroti Anggota Komisi IX DPR

Rapat juga dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, menyampaikan banyak berterima kasih atas disetujuinya Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Pelaksanaan APBD tahun 2020 LKPJ Kabupaten Mojokerto sudah mendapatkan penilaian dari BPK RI dan alhamdulilah kita mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tentunya ada beberapa PR ada temuan temuan dari BPK RI yang harus dipahami,” ujar Bupati Ikfina.

Disaat penerapan PPKM Darurat, Rapat Paripurna ini tetap dilaksanakan sesuai SOP pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19, diantaranya mengatur tempat duduk.

Baca Juga : Surabaya Gelar Vaksinasi Anak 12 Tahun, Syarat Ini Perlu Dilengkapi

Dari 50 anggota Kabupaten Mojokerto boleh menghadiri rapat hanya perwakilan tiap Fraksi dengan rincian Fraksi PKB enam orang termasuk Pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P enam orang termasuk Pimpinan DPRD, Fraksi Golkar tiga orang termasuk Pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat tiga orang termasuk Pimpinan DPRD, Fraksi PAPI enam orang, Fraksi PKS dua orang dan Fraksi Nasdem dua orang serta  undangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto beserta sejumlah Kepala OPD kab Mojokerto. (why/ren)