Daerah  

Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal Demo Tuntut Keringanan dan Perubahan Kebijakan

FAKTA – Ratusan pedagang pasar tradisional di Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati pada Selasa, 9 Desember 2025. Mereka menyuarakan kekesalan atas kebijakan pemerintah daerah yang dianggap memberatkan, terutama terkait retribusi harian sebesar Rp10 ribu. Pedagang menuntut penurunan retribusi menjadi Rp.5 ribu, bahkan pembebasan restribusi bagi pedagang yang tidak berjualan atau libur.

Selain itu, mereka menolak sistem penarikan retribusi elektronik (e-res) dan meminta kembali ke sistem manual dengan karcis.

Para pedagang juga menuntut Bupati untuk mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional dan menertibkan pedagang kaki lima (bakul lemprak) di luar area pasar. Tuntutan lainnya adalah relokasi pedagang Pasar Sentral Banjaran yang saat ini berjualan di jalan, serta penertiban pedagang buah malam hari di pinggir jalan depan eks Banjaran Permai (BP).

Setelah mendengar tuntutan pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Tegal (KP2R), Bupati Tegal Ishak Maulana akhirnya menemui pendemo. Bupati mengabulkan dua tuntutan, yaitu pembebasan retribusi bagi pedagang yang tidak berjualan dan menyarankan. ASN belanja di. Kasar rakyat.

Sementara itu, untuk tuntutan lainnya, Bupati meminta waktu sepuluh hari untuk membahasnya dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua KP2R, Haryadi, mengancam akan menggelar aksi demo besar-besaran jika tuntutan tidak dipenuhi. (sus)