Majalahfakta.id – Pedagang Pasar Modern Pelita dipastikan mendapat keringanan pembayaran uang muka untuk berjualan di pasar yang terletak di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Hal ini seperti diungkapkan Chandra Aditama, perwakilan PT. Fortunindo Artha Perkasa (FAP) saat melakukan konferensi pers di Pasar Pelita, Senin (14/02/2022).
“Di sini saya juga ingin menegaskan dan meluruskan berbagai berita yang dinilai simpang siur. Baik kios dan los, kami berupaya memberikan keringanan ke pedagang. Hanya cukup membayar uang muka Rp 6,5 juta sudah bisa menempati losnya dan mendapatkan kuncinya bagi yang membeli kios, ” beber Chandra.
Hal ini diutarakan untuk menepis isu mengenai uang muka dalam jumlah besar agar para pedagang bisa berjualan di Pasar Pelita. Ia juga meminta para pedagang yang sudah membayar uang muka agar lekas menata tempat berdagangnya sehingga bisa mulai berjualan.
Lantas terkait dengan adanya rumor pedagang harus membayar senilai Rp 27 juta, Chandra menepisnya. “Nilai Rp 27 juta itu saya tidak tahu, berita dari mana dan saya juga belum baca mengenai apa. Yang jelas kita yang tadinya down payment (DP) 30 persen kecilkan menjadi 20 persen dan dari uang muka itu agar bisa berdagang cukup membayar Rp 6,5 juta,” ungkap Chandra.
Lebih lanjut Chandra menjelaskan, 20 persen berasal dari harga kios atau los yang ada di Pasar Modern Pelita. “Nanti sisanya dicicil di lapangan sebanyak 3-4 kali, dengan jangka waktu kurang lebih empat bulan agar tidak terlalu lama. Karena nanti akan ada beban angsuran bagi pedagang yang kita masukkan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk memperingan pedagang agar tidak double cicilan bila terlalu lama,” jelasnya.
“Untuk kisaran harga yang di los antara Rp 60 juta – Rp 90 juta, jadi kalau hitungan meter ada yang 19, 20, 25 dan 30 tergantung lokasi untuk masa pakai 25 tahun,” kata Chandra.
Terkait keterisian pedagang di Pasar Modern Pasar Pelita, menurut Chandra untuk di basement sudah mencapai 80 persen, untuk di lantai kedua atau lantai dasar sudah mencapai 50 persen. Total pedagang yang sudah beli sekira 700 orang dengan kapasitas ada 2000 unit di kedua lantai tadi.
Lantas bagi pedagang yang ingin membongkar alias merenovasi unitnya, pengelola memberikan fasilitas guna membantu mereka. Ini sebanding lurus dengan isu yang beredar di kalangan pedagang terkait adanya dana senilai Rp 1,5 juta.
“Terkait isu yang beredar Rp 1,5 juta, memang itu betul namun yang tidak betul terkait peruntukannya yang beredar di masayarakat. Kami sediakan fasilitas itu agar pedagang tidak repot, karena kami tidak ingin gedung ini tidak jelas. Karena di dalam kios tersebut terdapat fasilitas air, listrik. Khawatirnya bila dibongkar para pedagang akan menyebabkan malfungsi. Namun kami tidak memaksa bila ada pedagang yang ingin membongkar sendiri,” terang perwakilan PT FAP pada media.
Bila ada pedagang yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, pengelola mempersilahkan untuk mendaftar. “Silahkan bagi pedagang yang ingin mendaftar atau belum mempunyai tempat langsung saja ke kantor marketing di setiap lantai seperti di basement dan lantai dasar. Ini agar memudahkan pedagang untuk mendapatkan unit,” pungkas Chandra.
Sedangkan menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi, Widha Yudha Setiawan, dalam keterangannya pada Senin, (14/02/2022) menjelaskan bahwa para pedagang yang ingin berjualan di Pasar Pelita, namun belum memiliki kemampuan finansial, bisa mencoba mengambil skema Kredit Urusan Rakyat (KUR) karena PT. Fortunindo Artha Perkasa (FAP) sebagai pengembang Pasar Pelita, telah bekerja sama dengan Bank Sinar Mas dan BNI. (R01)






