FAKTA – Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil membekuk tiga pelaku judi online (judol), terdiri dari seorang pemain dan dua endorse judi online.
Ungkap kasus ini dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (05/7/2024)
Tiga pelaku judi online berhasil dibekuk patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online.
Hingga Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini
Kompol Bayu Wicaksono menguraikan pelaku pertama inisial WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian di Kab.Soppeng Sulsel.
Dalam aksinya, tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan satu unit komputer dan ponsel berisi sekitar dua ribu akun Higgs Domino Island dan transaksi penjualan chip. (hms/red)






