FAKTA – Paska OTT Anggota DPRD Kholizol Tamhulis dan anaknya oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Dinas PUPR Suhermansyah, S.T., M.eng CGCAE , majalah fakta mencoba konfirmasi terkait anggaran proyek proyek dimaksud yakni pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar. Belum bisa ditemui dan Kabid Pengairan Ibu Echi lagi ke Palembang kata salah satu ASN Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,
Kadis PUPR Hermansyah sebelumnya menjabat sebagai Inspektur saat wartawan majalah fakta menunggu diruang tunggu kadis PUPR, kata staffnya, masih ada tamu,
Informasi yang kami dapatkan dari salah satu ASN di Kabid Bagian Pengairan di PUPR ibu Echi lagi ke Palembang.
Diberitakan sebelumnya Paska penangkapan Anggota DPRD Kholizol Tamhulis (KT) beserta anaknya Raga Alan Sakti (RA) oleh tim tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Palembang pada Rabu tanggal 18 Februari 2026.

Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan mendalami peran kepala daerah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT), dan anaknya, Raga Alan Sakti (RA).
“Proyek yang menjadi objek perkara bukan merupakan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Proyek tersebut adalah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk peran kepala daerah akan kami dalami, yang jelas kami akan panggil kepala daerahnya,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, di kantor Kejati Sumsel jalan Gubernur H. Bastari 5 ulu, Kecamatan SU 1 Palembang.
Ketut Sumedana menjelaskan proyek dimaksud yakni pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar.
“Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut dari uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” ungkapnya.
Dalam keterangan pers Kejati Sumsel Ketut Sumedana bahwa proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah, maka penyidik akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah muara Enim,
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada pasal-pasal suap semata. Penyidik akan mendalami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bukan hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 yang kami dalami. Pasal 2 dan Pasal 3 juga akan kami telusuri,” tegasnya.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Kejati Sumsel kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek irigasi tersebut kata ” Ketut
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan bahwa OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Benar, hari ini, 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026). (Bambang MD)






