Utama  

Parkir di Surabaya, Kini Gunakan Pembayaran Non Tunai

“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” kata Irvan.

Kedua, Irvan menyampaikan, Wali Kota Eri mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya. Serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta, menyediakan sistim pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non tunai.

Baca Juga : Peduli Warga Isoman, Untag Surabaya Ulurkan Bantuan Paket Sembako

“Kemudian terkait dengan sistim pembayaran, jadi Pak Wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” ujar Irvan.

Irvan menerangkan, parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir dikelola Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali.

Sedangkan pajak parkir merupakan pajak lahan parkir dimiliki pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel memiliki sistim parkir sendiri. “Retribusi parkir itu kan di bawah pengawasan Dishub, kalau yang pajak parkir itu adalah di tempat swasta, bisa di mal, apartemen, hotel, termasuk di BUMN dan BUMD,” terang Irvan.