Paritrana Award 2021 Tingkat Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi Masuk Nominasi

Majalahfakta.id – Bupati Sukabumi Marwan Hamami memaparkan sejumlah hal yang dilakukan pemerintah kabupaten, terkait perlindungan ketenagakerjaan pada penilaian penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Jawa Barat yang dilakukan secara virtual.

Paritrana Award 2021 tingkat Jawa Barat merupakan tahun ke lima, dan Kabupaten Sukabumi masuk sebagai nominasi dalam kategori pemerintah kota/kabupaten dalam ajang Paritrana Award 2021.

Bupati Marwan Hamami mengatakan, perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Maka dari itu, terdapat sejumlah peraturan bupati terkait perlindungan ketenagakerjaan.

“Peraturan Bupati ini sebagai payung hukum. Maka dari itu, kami ada Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap H.Marwan hamami di pendopo sukabumi, Selasa (28/12/2021).

Menurut Bupati, Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan terkait besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial kepala desa, perangkat desa, penjabat kepala desa,sekretaris desa, PNS serta tunjangan badan permusyawaratan desa, operasional badan permusyawaratan desa, intensif RT dan RW.

Selain itu, hadirnya perbup tersebut merupakan implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemkab Sukabumi sedang menyusun prolegda, untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, siapapun yang jadi Bupati ke depan program ini tidak bisa berhenti. Mereka harus terjamin perlindungannya. Sehingga, mereka bisa bekerja secara tenang dan optimal,” pungkasnya. (R01)