FAKTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman, Sumatera Barat, bersama eksekutif menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan KUA-PPAS tahun 2026. Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD, Aprinaldi didampingi oleh Wakil Ketua, Wirya dan Firman, Senin (29/9/2025).
Sidang kali ini dibuka langsung diketahui, bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Rancangan KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pendapatan asli daerah menyumbangkan kontribusi dari seluruh pendapatan daerah. Bahkan, penerima pajak merupakan sumber utama penyumbang pendapatan dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait hal itu, pentingnya meningkatkan PAD Padang Pariaman sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah dan penunjang kemandirian daerah. Hal ini perlunya mendorong pemerintah daerah untuk lebih giat menggali potensi daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan seperti pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemanfaatkan kekayaan alam. Hal ini disampaikan juru bicara dari fraksi PAN.
Fraksi PAN menyoroti pengunaan dana hibah diduga kerap digunakan sebagai instrumen politik, dan kepentingan golongan, bukan semata-mata untuk membantu masyarakat. Fraksi PAN berharap, pemerintah daerah dituntut lebih selektif menyalurkan hibah hanya kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, bukan kepentingan politik tertentu. Selain itu, Infrastruktur yang rusak menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal senada disampaikan Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya, Zulkifli, pemerintah daerah lebih serius memperhatikan rehab infrastruktur secara menyeluruh, karena terlalu banyak jalan rusak. Sementara fraksi lainya, juga memberikan masukan terkait pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah setempat.(SS)






