Para Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Pali Dituntut Sesuai Peran

FAKTA – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan  pada tahap kedua tahun 2021. Dengan dana sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perkim Pali.

Dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pali, Bagian Kasi Pidsus Imam Murtadio SH MH dihadapan majelis hakim, yang diketuai Edi Tersial, SH, MH. Dan dihadapan Penasehat Hukum Terdakwa, dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/5/2023).

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa sesuai dengan peranan masing-masing. Dan kami menuntut empat terdakwa dengan hukuman yang berbeda dan pertimbangan penuntut umum, diantaranya ada pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terdakwa selaku pelaksana kegiatan Proyek Pembangunan Gedung DPRD Pali.

Pertama ada pengembalian uang Rp400 juta dan Rp100 juta, sehingga total pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sehingga masih tersisa dalam kerugian negara, sebesar Rp6,6 milyar untuk dikembalikan dari kerugian negara sebesar Rp7, 1 miliar.

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. Adhi Pratama Mahogra. Dituntut lebih tinggi dengan Hukuman Pidana 8 tahun Penjara, Irwan. ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 7 tahun kurungan, Meidi Robin, Dirut PT.Adhi Pratama Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan, Yose Rizal Dirut PT.Asuransi Rama Satria Wibawa, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Dan keempat terdakwa, selain dituntut pidana penjara dan para terdakwa juga dituntut pidana denda masing Rp750 juta. Sementara terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan, dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang kerugian negara Rp6.610.534.000.00,- dan dikurangi dari uang yang telah dititipkan Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp400 juta kepada JPU.

Sesuai dengan berita acara penitipan Pengembalian kerugian keuangan Negara pada tanggal 7 Februari 2023. Barang Bukti Nomor urut. 44. Dan sebesar Rp.100 juta. Dan uang tersebut untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara. (ito/hai)