Para Pemilik Tanah SPHT di Desa Suka Maju, Kab. Musi Banyuasin, Resah dengan Munculnya Oknum Tidak Bertanggung Jawab

FAKTA – Para pemilik tanah sekarang dalam keadaan resah, pasalnya banyak oknum bermunculan mencari mangsa kelemahan masyarakat desa yang tidak mengerti hukum dan mudah ditakut-takuti dengan ancaman akan dilaporkankan kepada pihak berwajib dan pengadilan, sehingga maksud dan tujuan mereka (mafia tanah, red) tercapai.

Seperti yang dialami masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berinisial JHR. Ia sangat resah sekali, pasalnya, beberapa tanah kepilikan yang ia miliki yang didapat dari membeli secara sah dan mempunyai kekuatan hukum, mulai dari Surat Pengakuan Hak Atas Tahan (SPHT) yang dikeluarkan Kepala Desa Suka Maju dan terdaftar di Kantor Kecamatan Babat Supat, serta membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) masih juga muncul oknum-oknum yang mengklaim tanah hak miliknya dengan alas hak yang seadanya, berupa segel tahun sekian.

“Kita juga tidak mengetahuinya, yang lebih menyakitkan lagi, mereka berujar bahwa tanah kami sengketa dan bermasalah, itu yang kami tidak mengerti bermasalahnya dimana,” keluh JHR.

Untuk mendapatkan keterangan keabsahan kedua surat tersebut Media Fakta pada hari Senin, 3 Juni 2024, jam 10 30, tim kuasa dari JHR, mendatangi Lurah Suka Maju, Lukman Nul Hakim, S.IP., di ruang kerjanya, mengatakan, “Didalam permasalahan ini saya berusaha untuk memberikan msdiasi antara pemilik SPHT dan pemilik Surat Segel, di kantor ini, sebanyak tiga kali namun tidak ada hasil nya, sama-sama mereka mengklaim dia yang paling benar, dan saya disini tidak dapat mengatakan dari salah satu mereka yang benar, karena saya bukan untuk mengadili tapi menyelesaikan secara mufakat dan musyawarah , namun tidak berhasil, yah, silahkan tempuh jalan pengadilan, apa lagi JRH, punya surat lengkap bawa saja kepengadilan, nanti disana akan didapat keputusan yang valid,” ujarnya.

Namun ketika disinggung media ini mengenai Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suka Maju milik JRH, “Apakah ini sah, ya, itu memang sah, tetapi belakangan muncul si pemilik segel, juga kami juga tidak dapat menyalahkan, untuk itulah kami menyarankan untuk dibawa.ke pengadilan,” ujarnya. (ito/hai)