DPRD Kabupaten Pangkep meminta seluruh Kepala Desa membuat pertanggungjawaban penggunaan ADD beserta fisiknya. Seperti Kepala Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, yang menjabat dua periode, harus menunjukkan fisik yang sudah dibangunnya sejak tahun 2010 dan harus dibuktikan. Apabila tidak dapat dibuktikan fisiknya maka kades tersebut bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Yang perlu diperhatikan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten dan kota se-Sulselbar untuk melakukan pengawasan dan memantau terus penggunaan ADD semaksimal mungkin guna menghindari terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi. Sebab korupsi itu sangat merugikan masyarakat dan oknum yang melakukan korupsi harus dipenjara dan dimiskinkan agar dia menyadari perbuatannya yang tidak baik tersebut. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com
Beranda » PARA KADES DI PANGKEP DIMINTA MEMBUAT PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ADD BESERTA FISIKNYA
PARA KADES DI PANGKEP DIMINTA MEMBUAT PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ADD BESERTA FISIKNYA
Rekomendasi untuk kamu

Ketua TP PKK Badung Apresiasi Prestasi Siswa dalam Badung Peduli Goes to School di SMAN 2 Abiansemal
Badung, majalahfakta.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Badung, Rasniathi Adi Arnawa, mengunjungi SMA Negeri…

Badung, majalahfakta.id – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Badung memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27…

Gelar Aksi Menyapa dan Peduli di Kekeran, Ketua K3S Badung Serahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Sembako
Badung, majalahfakta.id – Kegiatan bertema Menyapa dan Peduli “Langkah Bersama Wujudkan Lingkungan Asri dan Masyarakat…

Lombok Timur, majalahfakta.id– Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau panjang, Badan Amil…

BALI, majalahfakta.id – Ketua TP PKK Kabupaten Barito Timur, Ny. Misnawaty M. Yamin, bersama jajaran…

