Semua  

PARA GURU MENGAKU SETOR DANA PARTISIPASI, PARA KEPSEK MEMBANTAH

Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

DI era sekarang masih saja ada oknum pejabat yang diduga masih berani melakukan pungutan liar (pungli). Seperti yang diduga terjadi di Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Bluto. Kepala UPT-nya diduga telah menerima setoran dana partisipasi dari para guru pada saat penerimaan gaji 13 dan 14 tahun 2016 beberapa bulan lalu.

Dugaan ini didapat dari laporan pengurus LSM IPK2M, Moh Dahlan MPd, kepada FAKTA. Dahlan yang juga guru di SDN Sera Barat menyatakan bahwa pimpinan di UPT-nya diduga telah meminta dana partisipasi yang dimaksud melalui para kepala sekolah. Dana partisipasi yang diduga diberikan pada Kepala UPT Pendidikan Bluto berinisial SI itu bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Saya bersedia membuat surat pernyataan bahwa memang telah dimintai dana partisipasi tersebut,” tegas Dahlan.

Ketika ditelusuri lebih lanjut ke lapangan, baik para guru maupun kepala sekolah, didapat laporan yang berbeda. Para guru yang ditemui banyak yang membenarkan jika mereka menyetor dana partisipasi tersebut dalam kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada kepala sekolah masing-masing. Sebagian ada yang berkelakar dengan menganggapnya sebagai zakat karena saat itu tepat bulan puasa.

“Kita memang menyetorkan dana partisipasi itu tapi tanpa menyebut nama-nama gurunya,” kata salah satu sumber yang menolak disebut namanya.

Tapi, para kepala sekolah yang ditemui FAKTA menyatakan bahwa tidak ada permintaan dana partisipasi dari gaji 13 dan 14 tersebut. “Tidak ada partisipasi apa pun,” kilah salah satu kepala sekolah.

Bulan ini, krasak-krusuk seputar dana partisipasi itu merebak ke permukaan. Dari info yang didapat FAKTA, pihak inspektorat telah memberikan surat teguran pada SI. Namun, anehnya, setelah itu dilanjutkan dengan pemberitahuan dari inspektorat bahwa pihak inspektorat akan melakukan inspeksi ke UPT Kecamatan Bluto dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Saat inspeksi, pihak inspektorat malah meminta pada para kasek dan guru agar membuat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- jika memang tidak ada permintaan dana partisipasi tersebut,” kata Dahlan kepada FAKTA.

Secara terpisah, Ketua Umum IPK2M, Imam Hidayat, mengatakan bahwa tidak seharusnya pihak inspektorat meminta agar para kepala sekolah dan guru membuat surat pernyataan bahwa hal itu tidak benar. “Kedatangan mereka ke sana dengan pemberitahuan sekaligus jadwal yang telah ditentukan sebelumnya itu bukan sidak namanya,” imbuhnya.

Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Bluto, SI, sampai berita ini dimuat, belum berhasil dikonfirmasi. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks