BARU awal bulan ini terlihat keberadaan sejumlah papan larangan buang sampah sembarangan di pinggir jalan di Kabupaten Sleman sisi selatan. Sepertinya tidak ada yang aneh dengan keberadaan puluhan papan larangan di beberapa titik ini. Namun ketika dicermati dengan teliti akan kelihatan kejangalan-kejanggalan pada papan larangan tersebut. Secara kasat mata terlihat kondisi papan larangan masih sangat bagus dan patut diduga baru saja keluar dari tempat produksi. Pemasangan papan larangan tersebut terpantau dilakukan serentak interfal akhir bulan Januari sampai awal bulan Februari dan dipasang hanya pada ruas-ruas jalan tertentu. Anehnya, pada papan larangan tersebut juga tertulis Bidang Kebersihan Dan Pertamanan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman. Padahal bidang tersebut sudah tidak ada lagi sejak 3 Januari 2017 lalu dan diganti namanya dengan Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, sedangkan Badan Lingkungan Hidup mulai saat itu juga telah berubah jadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.
Ketika akan dimintai pendapatnya soal pemasangan papan larangan tersebut, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Drs Purwanto MSi, terkesan menghindari wartawan. Telepon seluler maupun telepon via WA dari wartawan FAKTA pun tidak ditanggapinya. Begitu juga ketika didatangi ruangannya pagi itu (3/1) secara tiba-tiba, sambil berkemas ia langsung berkata,“Ada maksud apa, Mas, saya buru-buru pagi ini mau rapat dengan bupati”. Ketika ditanyakan soal keberadaan papan larangan tersebut, ia hanya menjawab,”Temui saja Pak Indra di lantai dua,” sambil bergegas pergi.
Seketika itu FAKTA segera menemui orang yang dimaksud, yang tak lain Indra Darmawan Ssos MSc, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Sleman. Menurut Indra, nama bidang yang diampunya sebelum ini adalah Bidang Kebersidan dan Pertamanan dan selama ini bidangnya memang pernah pasang papan larangan supaya masyarakat bisa peduli membuang sampah pada tempatnya. “Walau dipasang papan larangan tetapi masyarakatnya yang tidak peduli, ya percuma,” katanya.
Keberadaan papan larangan itu, lanjutnya, bisa atas inisiatif BLH ataupun inisiatif masyarakat. Bidangnya saat ini tengah memiliki program Sampah Rumah Tangga diselesaikan dengan basis komunitas, dengan membentuk kelompok yang bisa mengolah sampah, maka lingkungan jadi bersih. Namun ketika menemui sampah liar dan mereka tidak mampu, bisa minta papan larangan dengan mengajukan permohonan ke DLH.
Di sisi lain papan sejenis juga biasa dipasang oleh UPT Pelayanan Persampahan. Penanganan sampah liar biasanya dengan mengaktifkan truk-truk sampah, patroli sampah dan untuk penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP. Setelah sampah dievakuasi barulah dipasang papan larangan.
Ketika ditunjukkan beberapa foto soal papan larangan yang dimaksud, Indra justru kaget karena bidang yang tertulis dalam papan larangan itu sudah tidak ada lagi. Dirinya buru-buru mengatakan bisa jadi itu papan masuk pengadaan tahun lalu namun baru dipasang sekarang. Namun Indra menegaskan bahwa bidangnya hanya menyediakan papan larangan dan tidak ada proyek pemasangan masal, supaya ada peran masyarakat biar mereka yang pasang.
“Tidak ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) saya, kalau ada pemasangan papan larangan dengan mencantumkan nama bidang saya dan diproyekan berarti sudah mencatut nama saya,” ungkapnya sembari menyuruh wartawan FAKTA kroscek ke Kepala UPT Pelayanan Persampahan Kabupaten Sleman.
Ketika FAKTA mendatangi kantor UPT, ternyata di situ kembali ketemu Purwanto, Kepala DLH, yang tadi berdalih mau rapat dengan bupati. Tahu keberadaan FAKTA, buru-buru Purwanto yang saat itu sedang berbincang dengan Kepala UPT Pelayanan Persampahan Sleman, pamit pergi. Ia pun sempat bertatap muka dengan FAKTA dan ditanya FAKTA,“Wah sibuk banget, baru beberapa menit apa sudah selesai rapat dengan Pak Bupati ?” Purwanto hanya menjawab,“Lha beginilah kerja saya,” sambil bergegas pergi.
Sedangkan Kepala UPT Pelayanan Persampahan, Restuti Nur Hidayah ST MEng, pada FAKTA secara tegas mengatakan, tidak mungkin pihaknya yang memasang papan larangan tersebut. Bahkan Restuti mengaku baru tahu soal itu dari FAKTA. “Tidak mungkin karena UPT Persampahan tidak berani mencantumkan bidang dalam papan larangan. Papan larangan dari UPT ya pasti tertulis UPT,” tandasnya.
Terus siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan papan larangan tersebut ? Karena tidak ada instansi yang bertanggung jawab maka sebaiknya papan larangan tersebut dicabuti saja semuanya. (F.883) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks