Majalahfakta.id – Guna memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Piket Pawas beserta 21 Personel melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi, Rabu (02/03/2022).
Sesuai Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali, berlaku mulai tanggal 01-07 Maret 2022, Kota Sukabumi berada pada PPKM level 4.
Langkah pencegahan pun terus dilakukan dengan melakukan patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyasar ke sejumlah pusat-pusat keramaian di Kota Sukabumi, seperti swalayan dan supermarket.
“Pelaksanaan patroli ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi serta mengimbau dan mengedukasi warga masyarakat yang sedang beraktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin melalui Pawas Ipda Yayat Suryadi.
Ipda Yayat mengimbau dan mengedukasi kepada warga masyarakat dengan membagikan masker gratis dan pemahaman akan pentingnya kepedulian bersama dalam melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bisa mengurangi penyebaran Covid-19 serta bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, semoga apa yang diharapkan segera terwujud.
“Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan gerai vaksinasi yang disediakan pemerintah. karena dengan vaksinasi serta melaksanakan protokol kesehatan ketat, kita akan terlindung dari bahaya Covid-19,” pungkas Iptu Astuti Setyaningsih. (R01)






